PortalMadura.Com, Sumenep – Rumah Tahanan (Rutan) klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan 164 Nara Pidana (Napi) pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) RI tahun 2019.
Dari 165 napi yang diusulkan itu di antaranya 23 merupakan kasus narkotika dan selebihnya merupakan narapidana umum. Sedangkan dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak ada.
“Yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi HUT RI ini mereka yang sudah memenuhi syarat,” kata Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Beni Hidayat, Rabu (31/7/2019).
Menurutnya, warga binaan di Rutan Sumenep saat ini sebanyak 173 dari berbagai kasus. Namun, sebagian dari mereka tidak memenuhi syarat yakni belum mempunyai kekuatan hukum atau belum menjalani vonis sesuai aturan yang ditentukan.
“Kalau sudah memenuhi syarat pasti kami usulkan. Karena mereka sama-sama memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi. Yang jelas, mereka juga harus berkelakuan baik selama di Rutan,” paparnya.
Ia menambahkan, napi yang berada di Rutan, baik yang telah menjalankan vonis maupun yang masih proses persidangan, diharapkan bisa berkelakuan baik dan membuatkan mereka sadar dari perbuatannya.
Baca Juga : Sejumlah Pemain Diragukan Tampil Saat Lawan PSS Sleman
“Harapan kami, selama di rumah tahanan membuatnya insaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya setelah nanti bebas,” tukasnya.