PortalMadura.Com, Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur memusnahkan berbagai jenis Barang Bukti (BB) dengan cara dibakar, Selasa (29/12/2020).
Barang bukti tersebut, 1,5 kilogram sabu, 3 pucuk Senjata Api (Senpi), 5 bilah Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau, 5 bilah sajam jenis clurit dan satu sajam jenis parang serta barang bukti lain hasil kejahatan.
“Itu barang bukti kasus yang sudah inkrah sepanjang tahun 2020,” terang Kepala Kejari (Kajari) Bangkalan, Emanuel Ahmad.
Proses pemusnahan hanya melibatkan pihak kepolisian setempat. Menurut dia, sengaja tidak melibatkan Forkopimda mengingat masa pandemi Covid-19. “Sengaja dikemas dengan sederhana tanpa mengundang Forkopimda,” katanya.
Pihaknya prihatin dengan banyaknya kasus narkotika di wilayah hukum Bangkalan. Pengungkapan kasus narkoba yang sudah inkrah mencapai 223 kasus dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu.(*)