Sambung Rambut dan Pakai Wig, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Avatar of PortalMadura.com
Sambung Rambut dan Pakai Wig, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
ilustrasi

PortalMadura.Com – Mempercantik dan memperindah penampilan memang tidak dilarang. Tapi, jika hal itu dilakukan secara berlebih-lebihan tentu juga tidak baik. Karena, segala sesuatu ada batasnya.

Sebagaimana yang terjadi sekarang ini, banyak wanita yang menyambung rambutnya atau memakai rambut palsu (wig, red) agar kelihatan lebih cantik dan indah. Tapi, bagaimana dan memakai wig dalam Islam?.

Menurut Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi, dalam buku Al Halal wal Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam) menjelaskan diharamkannya menyambung rambut dan memakai wig, baik bagi laki-laki maupun bagi wanita.

Beliau berpedoman pada hadis Rasulullah dari Aisyah, Asma', Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambung rambutnya” (HR. Muslim).

Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan, Rasulullah bersikap keras terhadap pengelabuan model ini. Bahkan, beliau tidak memperbolehkan orang sakit yang rambutnya rontok disambung dengan rambut lain, meskipun dia akan menjadi pengantin yang disandingkan dengan suaminya.

Dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa ada seorang budak wanita dari kalangan Ansar menikah dan ia sakit sehingga rambutnya rontok. (Sebagai solusi), ia akan disambungkan rambutnya. Maka ditanyakan (perkara itu) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun menjawab, ‘Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambung rambutnya',” (HR. Muslim).

Dalam hadis lain disebutkan tentang seorang wanita yang anak perempuannya akan menikah. Namun, putrinya itu rambutnya rontok karena sakit. Maka ia pun datang menghadap Rasulullah dan menanyakan hal itu kepada beliau.

Seorang wanita bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya putriku terkena penyakit hingga rambutnya rontok, sementara aku akan menikahkannya. Bolehkah aku menyambung rambutnya?' Beliau pun bersabda, ‘Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambung rambutnya',” (HR. Bukhari).

Rasulullah juga menjelaskan, menyambung rambut adalah salah satu penyebab rusaknya Bani Israel di masa lalu. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Bani Israel menjadi rusak ketika wanita-wanita mereka memakai ini (wig)” (HR. Bukhari).

Sedangkan Syaikh Utsaimin dalam Al Halal wal Haram fil Islam (Ensiklopedi Halal dan Haram dalam Islam) memberikan keringanan kepada wanita yang botak atau tidak memiliki rambut sama sekali untuk memakai wig.

Beliau berhujjah, menghilangkan aib itu diperbolehkan. Beliau juga mencontohkan, Rasulullah mengizinkan orang yang hidungnya terpotong dalam pertempuran untuk membuat hidung palsu dari emas.
Wallahu A'lam. (islamidia.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.