PortalMadura.Com, Jakarta – Jika jadi dibentuk, Satuan Tugas (Satgas) Anti Politik Uang akan fokus mengawasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pengawasan itu terutama pada tahap pencalonan, pemilihan, penetapan calon, dan pengajuan keberatan ke Mahkamah Agung.
“Memantau apakah dalam keempat tahapan itu terdapat election fraud yakni bentuk-bentuk kecurangan atau pelanggaran hukum dalam pemilihan,” ujar Martinus di Jakarta, Rabu (10/1/2018), dilansir Anadolu.
Election fraud tersebut terdiri dari enam hal yaitu intimidasi terhadap pemilih, disruption atau gangguan di TPS, memberikan informasi tidak benar, manipulasi data para pemilih, membeli suara, dan ujaran kebencian terhadap pasangan calon tertentu.
“Untuk mempermudah kerja Satgas Anti Politik Uang dalam menindak hal seperti itu, akan dibentuk akses komunikasi berupa hotline supaya warga bisa menyampaikan laporan,” kata Martinus.
Namun Martinus belum bisa memastikan apakah hotline tersebut akan berupa nomor telepon atau aplikasi di telepon pintar.
Terkait anggaran yang akan dikucurkan untuk Satgas Anti Politik Uang, Martinus enggan menyebutkan angka pastinya. Namun Martinus menegaskan anggaran Satgas berasal dari dana dukungan operasional kepolisian dan tidak berasal dari lembaga lain di luar kepolisian.
Terkait anggapan bahwa Satgas Anti Politik Uang dibentuk karena lemahnya peran penegakan hukum oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Martinus mengaku tidak setuju.
“Tidak mungkin lemah. Satgas dibentuk untuk membantu Badan Pengawas Pemilihan Umum,” tukas Martinus.
Martinus mencontohkan, misalnya Bawaslu tidak memiliki alat untuk penyadapan, maka Satgas Anti Politik Uang bisa meminjamkan alat tersebut mengingat Satgas berada di bawah kepolisian.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 akan digelar pada Juni 2018 dan diikuti oleh 171 daerah yakni 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.(AA)