Satpol PP Pamekasan Amankan Enam Pemandu Karaoke Dan BB Miras

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan, Minggu (20/10/2013) malam, berhasil mengamankan 6 (enam) wanita pemandu karaoke, berikut barang bukti sejumlah botol minuman keras (miras), serta gelas berisi miras yang tersisa. Itu dilakukan di sejumlah tempat karaoke di Pamekasan yang tidak berijin.

Enam wanita pemandu karaoke itu, masing-masing Ucik (21) warga Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Diah (22) Desa Beranta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Risma (24) Desa Tenggi Kecamatan Panji Situbondo, Maria (25) Jl Kangenan, Pamekasan, Veti (20) Jl Sermes asal Lamongan, dan Vera Kurniasari (24) Jl vetran, Pamekasan.

Kasatpol PP Pemkab Pamekasan Masrukin mengatakan, operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara acak, baik dengan sasaran rumah kos, hotel, warung remang-remang maupun tempat hiburan.

“Selama ini tempat hiburan itu selalu diasumsikan ke hal-hal yang bersifat negatif, kita ingin dudukkan dimana negatifnya, ternyata secara kebetulan ditemukan miras. Padahal, sudah jelas dilarang karena ada perdanya,” katanya, Senin (21/10/2013).

Kemudian, lanjut mantan Kabag Tata Pemerintahan itu,  yang enam orang pemandu karaoke itu, diindikasikan karena ada mirasnya, maka pihaknya juga terpaksa mengamankannya ke  kantor Satpol PP. Rencana ke enam cewek itu akan didata dan akan diberi pembinaan.

Namun sayangnya, operasi Satpol PP ini kembali ditunggangi Laskar Pembela Islam (LP) semacam  FPI. Bahkan ormas itu terkesan memberikan tekanan kepada aparat, baik Satpol PP maupun kepolisian yang datang ke kantor penegak perda tersebut, untuk memberikan sanksi hukum kepada para pemandu karaoke itu.

Ironisnya, para penegak hukum ini tampak menuruti keinginan kelompok bersorban itu, dengan menyidik para pemandu karaoke tersebut di mapolres Pamekasan, meskipun para wanita ini tidak mengkonsumsi miras dan jelas-jelas belum ada perda maupun aturan hukum lainnya yang melarang seseorang, berprofesi sebagai pemandu karaoke.

“Tidak ada undang-undangnya baik perda maupun yang lain untuk menjerat mereka dan meneruskan penyidikan itu,” kata salah satu petugas.(reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.