Satpol PP Pamekasan ‘KO’ Atas Pengemis

Avatar of PortalMadura.com
Pengemis dan gepeng ilustrasi
Ilustrasi (Google)

PortalMadura.Com, – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kewalahan dalam menertibkan pengemis yang berkeliaran di daerahnya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan , Yusuf Wibiseno berkilah, penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) semata-mata bukan hanya menjadi tanggung jawabnya. Melainkan juga menjadi tanggung jawab Dinas Sosial (Dinsos) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2019 tentang ketertiban sosial.

“Kami tidak bisa jalan sendiri atasi pengemis, karena sesuai tupoksi penanganan gepeng berdasarkan Perda 1 Tahun 2019 tentang ketertiban sosial adalah ranah Dinas Sosial. Kami hanya menangkap, selanjutnya jadi kewenangan Dinas Sosial,” akunya, Jumat (10/5/2019).

Sejauh ini, imbuh dia, pengemis yang telah ditertibkan tetap mokong beroperasi dengan meminta-minta kepada masyarakat. Kebiasaan itu bahkan dijadikan mata pencaharian oleh mereka, sehingga butuh kesadaran dari yang bersangkutan.

Baca Juga : Bocah Asal Pamekasan Dipanggil Seleksi Timnas U-15, AQ Minta Semangat Berlatih

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Korban Perdagangan Orang dan Narkotika, Psikotrapika dan Zat Adiktif (NAPZA) Dinas Sosial, Syaifur Rahman mengaku telah menertibkan gepeng di daerahnya. Meskipun hal itu tidak akan langsung berhenti seketika.

“Kami sudah melaksanakan razia tetapi hal itu tidak langsung bersih lah. Mereka yang tertangkap kami data lalu antarkan ke desa asal mereka masing-masing, setelah diberi pembinaan,” tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.