Sebelum Menikah, Ketahui Rukun dan Syarat Sah Menikah

Avatar of PortalMadura.com
Sebelum Menikah, Ketahui Rukun dan Syarat Sah Menikah
Ilustrasi (Merdeka.Com)

PortalMadura.Com – Menikah merupakan keinginan setiap insan manusia. Memiliki pasangan yang sah secara agama dan hukum negara menjadi keinginan terbesar. Pernikahan ini diharapkan hanya terjadi satu kali seumur hidup dan menjadi momen bersejarah bagi kaum laki-laki dan perempuan.

Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan namun merupakan suatu komitmen seumur hidup untuk selalu menerima kekurangan dan kelabihan satu sama lain. Sebelum Anda melakukan janji suci ini sebaiknya mengetahui terlebih dahulu rukun dan syarat sah menikah menurut islam. Dilansir dari laman Indozone.id, Rabu (3/6/2020).

Rukun Nikah dalam Islam

Ada Mempelai Laki-laki dan Perempuan

Rukum nikah yang pertama yaitu adanya mempelai laki-laki dan perempuan. Saat akad nikah tidak boleh diwakilkan oleh siapapun harus pihak laki-laki itu sendiri yang mengucapkan ijab qabul. Pernikahan tidak akan berlangsung jika tidak ada mempelai wanita. Karena Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan.

Ada Wali Nikah dan Saksi

Akad nikah tidak akan sah tanpa wali dan dua saksi yang harus memenuhi enam syarat berikut : Islam, Baligh (dewasa), berakal, merdeka (bukan hamba sahaya), laki-laki, dan buka orang yang fasik.

untuk urutan wali nikah ada urutannya sebagi berikut: ayah, kakek (bapak dari ayah), saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak dari saudara laki-laki kandung (ponakan), Anak dari saudara laki-laki seayah (keponakan), paman (saudara ayah), anak dari paman (sepupu).

Ijab dan Qabul

Akad nikah dikatakan sah apabila telah terucap ijab da qabul sebagai janji suci kepada Allah dihadapan penghulu, wali dan saksi. Bahasa yang digunkan untuk ijab qabul diputuskan oleh sang mempelai pria.

Syarat Sah Menikah dalam Islam

Syarat sah yang harus dipenuhi oleh pengantin pria meliputi : Islam, bukan laki-laki mahram (saudara sedarah/kandung) bagi calon pengantin wanita, calon mempelai pria harus mengetahui asal-usul perempuan yang akan dinikahi untuk penentuan wali nikah yang sah, tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah, pernikahan dilakukan tanpa paksaan dari orang lain. Artinya, harus didasarkan keinginan dari kedua mempelai untuk hidup bersama, dan mempelai pria tidak diperkenankan memiliki empat orang istri pada saat menikah.

dalam islam untuk calon penganti wanita, antara lain: Islam, mempelai perempuan bukan merupakan mahram (sedarah/sekandung) dari calon pengantin pria, perempuan yang dinikahi bukanlah istri orang, tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah, dan calon pengantin perempuan tidak sedang dalam masa iddah (masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya).

Bagi Anda yang belum menikah, semoga segera dipertemukan dengan jodohnya. Senantiasa untuk selalu berdoa kepada Allah untuk segera bisa menyempurnakan ibadah ini dengan menikah.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.