Selain Ayah Kandung, Ini 4 Pembagian Wali Nikah

Avatar of PortalMadura.com
Selain Ayah Kandung, Ini 4 Pembagian Wali Nikah
Ilustrasi (dream.co.id)

PortalMadura.Com – Menikah merupakan sunah yang bisa mendatangkan banyak kebaikan untuk yang melaksanakan. Biasanya ada beberapa syarat sah nikah yang harus dipenuhi. Salah satunya yaitu .

Wali nikah adalah , namun hal ini bisa diwakilkan jika berhalangan hadir atau meninggal dunia. Lantas bagaimana sebenarnya kedudukan ayah kandung saat menikahkan anak perempuannya dalam Islam?

Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman okezone.com yang dikutip dari laman Kemenag, berikut pembagian wali nikah menurut Islam

Wali Nasab

Yang dimaksud wali nasab yaitu wali berhubungan tali darah dari pihak ayah dengan perempuan yang akan nikah atau kawin. Orang-orang yang termasuk ke dalam wali nasab itu adalah sebagai berikut:

Ayah kandung
Ayah dari ayah kandung (kakek)

Wali ab'ad, yaitu:

Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki seayah
Anak saudara laki-laki kandung
Anak saudara laki-laki seayah
Paman kandung
Paman seayah
Anak paman kandung
Anak paman seayah

Wali Mu'thiq

Yaitu orang yang menjadi wali terhadap perempuan bekas hamba sahaya yang dimerdekakannya.

Wali Hakim

Yaitu orang yang menjadi wali dalam kedudukannya sebagai hakim atau penguasa yang diangkat oleh negara yang telah ditauliyahkan sebagai wali hakim.

Dasarnya adalah hadis Nabi dari Aisyah menurut riwayat empat perawi hadis selain An Nasai yang mengatakan: “Bila wali itu tidak mau menikahkan, maka sultan menjadi wali bagi perempuan yang tidak lagi mempunyai wali.”

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.