PortalMadura.Com, Sumenep – Imam Haromain (21) warga Dusun Candi, Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi setempat.
Penangkapan berlangsung saat tersangka mengemudikan motor honda beat bernomor polisi M 3125 XF warna putih kombinasi biru di simpang tiga Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, pada pukul 20.30 WIB, Jumat (31/1/2020).
Awalnya, anggota unit Reskrim Polsek Ambunten mendapat informasi dari warga yang menyebutkan ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.
Polisi yang tidak ingin kehilangan jejak bergerak cepat melakukan pengintaian sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan warga.
“Benar adanya. Tersangka dicegat dan dilakukan geledah badan. Dan tiba-tiba menjatuhkan sesuatu. Ternyata benda itu satu poket sabu seberat 0,27 gram,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (1/2/2020).
Tersangka digelandang ke Polsek Ambunten tanpa perlawanan. Ia mengakui barang terlarang tersebut miliknya. Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Saat ini, tersangka menjalani proses penyidikan dan kasusnya sedang didalami,” pungkasnya.(*)
Baca Juga :
Video Penampakan Puting Beliung di Sumenep, Jumat (31/1/2020)