PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang wiraswasta berpendidikan strata satu (S1) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tersangka, Mufleh Rahman (48) bertempat tinggal di Jl. Adirasa I, Blok RN-8 Perum Bumi Sumekar Asri (BSA), Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kab. Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, tersangka ditangkap ketika melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di depan Ruko Jl. Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kab. Sumenep.
Dari tangan tersangka, anggota Sat Resnarkoba Polres Sumenep mengamankan barang bukti (BB) berupa satu poket sabu-sabu (SS) seberat ± 1,61 gram. “BB itu sempat dibuang saat dilakukan penangkapan disertai penggeledahan badan,” terang Widiarti S, Kamis (6/1/2022).
Barang bukti sabu itu, dibungkus sobekan tisu warna putih dan diakui milik tersangka. Barang bukti lain yang diamankan petugas, satu unit handphone dan motor bernopol M 2242 WF.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan, bahwa tersangka sering melakukan transaksi SS. Mendapat informasi, anggota Sat Resnarkoba bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Ternyata benar adanya, pada pukul 20.00 WIB (5/1), tersangka ada di TKP,” katanya.
Tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)