PortalMadura.Com, Sumenep – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap lahan seluas 1.380 M2 di Desa Kacongan, Kecamatan Kota setempat, yang disengketakan, Jumat (12/5/2017).
“Hari ini, 2 anggota Majelis Hakim didampingi Panitera Pengganti melakukan PS ke lahan yang disengketakan di Desa Kacongan,” jelas Kuasa Hukum tergugat, Sulaisi.
Sengketa tanah tersebut melibatkan anak angkat Hj. Maryam, Mamluatul, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget sebagai tergugat, dan Musura/ Masduri, warga Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget sebagai penggugat.
“Dalam pemeriksaan setempat, beberapa orang yang menjadi saksi di Pengadilan ikut didatangkan, meski mereka tidak memiliki hak terhadap objek sengketa itu. Sedangkan penggugat tidak ada di lokasi,” tuturnya.
Sulaisi menyampaikan, saat pemeriksaan setempat ditemukan perbedaan batas-batas objek antara versi penggugat dengan fakta, bahwa ternyata objek yang digugat tidak sesuai.
“Saat ditanya kebenaran objek yang disengketakan, kami jawab dan menyatakan bahwa ini objeknya,” ucapnya.
Sementara itu, Majelis Hakim dan Panitera yang melakukan pemeriksaan setempat, tidak mau memberikan keterangan dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan.
“Maaf ya, ini masih pemeriksaan, jadi belum bisa disimpulkan dan kami tidak mau berkomentar dulu,” jelas salah satu majelis hakim Pengadilan Agama Sumenep. (Arifin/Putri)