Sering Diabaikan! Begini Tata Cara Salat Wanita yang Mengalami Keputihan

Avatar of PortalMadura.com
Sering-Diabaikan!-Begini-Tata-Cara-Salat-Wanita-yang-Mengalami-Keputihan
Ilustrasi (ayosemarang.com)

PortalMadura.Com biasa terjadi pada kaum perempuan. Reaksi biologis ini wajar terjadi kapan saja. Cairan berwarna putih dan berbau kurang sedap itu disebabkan karena bakteri dan jamur pada vagina.

Karena keluar dari area vagina membuat banyak perempuan bingung tentang hukum keputihan. Apakah najis atau tidak?. Lantas, seperti apa sebenarnya keputihan dalam pandangan fiqih? Bagaimana tata cara salat bagi perempuan yang sedang keputihan atau daimul hadats (hadas terus menerus)?.

Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan berikut sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Selasa (10/5/2022) dari laman Republika.co.id:

Pengajar Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur Ustadzah Dhomirotul Firdaus, atau akrab disapa Ning Firda menjelaskan keputihan atau ruthubatul farji yakni getah atau cairan yang keluar dari alat vital perempuan yang ditimbulkan oleh infeksi jamur (jamur candida).

Alat vital perempuan menjadi tempat yang ideal bagi tumbuhnya jamur karena lembab dan hangat sehingga tumbuh jamur-jamur yang menyebabkan keputihan.

Selain itu menurut Ustadzah Firda, penyebab lainnya adalah usia perempuan yang sudah tidak mengeluarkan darah haid lagi (menopause) karena haid itu berfungsi membasahi dinding kelamin perempuan dan mempertahankannya agar tetap sehat.

Kemudian penyebab lain terjadinya keputihan adalah pil kontrasepsi penghambat haid, pil penyubur kandungan, atau pil KB, efeknya kontrasepsi, stres, memakai celana dari kain nilon, serta sabun bubuk pembersih. Hal ini perlu diperhatikan agar terhindar dari keputihan.

Ustadzah Firda menjelaskan dalam pandangan Mazhab Imam Syafii hukum keputihan diperinci menjadi dua pendapat.

Pendapat Imam Ramli mengatakan bahwa jika keluar dari anggota dzahir (anggota yang wajib dibasuh saat istinja) maka hukum dari keputihan itu suci, tidak najis dan tidak membatalkan wudu.

Tetapi jika keluar dari area batin dan area yang tidak wajib disucikan saat istinja dan area yang tidak kelihatan sewaktu duduk jongkok maka hukumnya najis dan membatalkan wudu, maka tidak boleh dibawa salat.

Lalu bagaimana menyikapi perbedaan pendapat tersebut? Menurut Ustadzah Firda lebih baik mengambil langkah hati-hati dengan pertimbangan bahwa perempuan mengeluarkan keputihan tidak hanya warna bening atau putih saja, bisa juga warna kuning atau hijau ketika terkena infeksi bakteri.

Perempuan juga tidak mengetahui dari mana mengeluarkan cairan tersebut, dari anggota dzahir atau anggota batin.

“Maka kita ambil langkah hati-hati pendapat yang mengatakan bahwa keputihan ini adalah najis, sehingga kita tidak boleh salat dalam keadaan membawa keputihan. Artinya sebelum salat kita harus membersihkan dulu, mungkin celana dalamnya yang terkena keputihan, kemudian berwudu kemudian salat,” kata Ustadzah Firda dalam program ngaji Ramadan yang disiarkan Televisi Nahdlatul Ulama beberapa hari lalu.

Lalu bagaimana tata cara salat bagi perempuan yang sedang keputihan? Ustadzah Firda menjelaskan langkah pertama adalah membersihkan alat kelamin dari najis yang keluar dengan cara istinja sampai bersih.

Kemudian menghentikan keputihan dengan menyumbat dengan kapas dan disumbatkan di area keputihan. Kemudian mengikat dengan kain (seperti pesumo) agar keputihan tertekan sehingga tidak keluar saat salat. Setelah itu berwudu dan menyegerakan salat. Diperbolehkan sejenak menunda untuk menjawab azan, menutup aurat, menanti jamaah dan lainnya.

Wudu orang yang mengalami daimul hadats (hadats terus menerus) seperti keputihan hanya diperbolehkan untuk sekali salat fardu dan beberapa salat sunah lainnya. Artinya ketika telah memasuki waktu salat fardhu yang berbeda maka harus kembali berwudu.

Semua tata cara tersebut harus dilakukan berurutan ketika telah masuk waktu salat. Artinya tidak boleh dilakukan ketika belum masuk waktu salat. Bila mengalami hadas lain seperti buang air kecil maka harus mengulangi tata cara tersebut dari awal mulai dari menyumbat dengan kapas yang baru, mengikat dengan kain dan berwudu.

“Ketika salat, keputihan masih keluar, maka hukumnya di ma'fu atau dimaafkan karena kita tidak bisa menolak keputihan itu keluar,” katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.