PortalMadura.Com, Sumenep – Matsino (25), warga Dusun/Desa Jukong-jokong, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi.
Tersangka kedapatan barang bukti berupa sabu seberat 0,30 gram. “Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka sering mengonsumsi sabu di hutan,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis (20/7/2017).
Dipimpin langsung Kapolsek Kangayan, Sumenep, Ipda Siswantoro bersama empat anggotanya menuju hutan desa setempat. Di tengah perjalanan, petugas berpapasan dengan tersangka di jalan PUD Dusun Aengkokap, Desa Timur Jang-jang.
“Saat itu, dilakukan penggeledahan. Benar, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di saku celana sebelah kiri di bungkus plastik kecil dan dimasukan pada bungkus rokok,” urainya.
Tersangka yang saat ini menjalani proses penyidikan intensif di Polsek Kangayan, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hartono)