Setahun Masuk DPO, Remaja Sampang Ditangkap Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Setahun Masuk DPO, Remaja Sampang Ditangkap Polisi
Ilustrasi (NET)

PortalMadura.Com, – Tim Buser (buru sergap) Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial SS.

“Pelaku bekerja sama dengan tersangka M yang telah ditangkap petugas Polsek Omben,” terang Kasubbag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno, Selasa (25/5/2021).

Tersangka tercatat sebagai warga Desa Nipa, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.

Aksi tindak kriminal terjadi di rumah kosong, Dusun Sogiyan Barat, Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, pada Sabtu, 14 Maret 2020.

Tersangka ditangkap tim buser Satreskrim Polres di sekitar Monumen Trunojoyo Sampang, pada 24 Mei 2021 pukul 12:30 WIB.

Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya berupa satu unit TV 32 inch, satu power amplifier, dua unit sound system, satu unit DVD, dan sejumlah gula dari berbagai merek. Selain itu, setrika, sepatu, tas dan berbagai parfum.

“DPO SS ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya.

Hasil interogasi penyidik, pelaku sempat melarikan diri ke luar Madura dan tercatat melakukan hal yang sama di Kabupaten Boyolali, Jateng.

“Sempat juga melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor. Bahkan sampai menjalani vonis hukuman di rumah tahanan Boyolali,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan penyidikan perkara terhadap SS serta berkoordinasi dengan pekerja sosial (Peksos) Sampang.

“Penyidik juga tetap melaksanakan test rapid,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.