Sidang PHP Sumenep, Jawaban Tertulis KPU Dibacakan Kuasa Hukum

Avatar of PortalMadura.Com
pilkada sumenep
dok. Pilkada Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Sidang kedua perselisihan (PHP) Sumenep, Madura, Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 13/01/2016) dimulai pukul 08.00 wib.

Sidang dengan agenda jawaban tertulis KPU Sumenep sebagai pihak termohon dan pihak terkait lainnya itu,  setebal 95 halaman.

“Nota jawaban itu dibacakan langsung oleh kuasa hukum kami, yakni Nur Farid Adikoro dan Miftahul Huda,” kata Komisioner KPU Sumenep, Ach Zubaidi, Rabu (13/01/2016).

Selain KPU, lanjutnya, pihak terkait yakni paslon nomor urut 1, juga dimintai jawaban dan jawaban tertulis itu dibacakan oleh kuasa hukumnya juga.

“Paslon nomor urut satu juga dimintai jawaban sebagai pihak terkait. Jawaban itu dibacakan oleh kuasa hukumnya,” ujarnya.

Dalam sidang itu, juga hadir kuasa hukum paslon pemohon (nomor urut 2) dan Cawabup, Dewi Khalifah.

“Sementara Panwaslih tidak dimintai jawaban, tetap hadir dalam sidang kedua PHP Sumenep itu,” bebernya.

Setelah sidang kedua, pihaknya hanya menunggu putusan dismissal pada tanggal 18 Januari 2016.

“Kita tunggu tanggal 18 Januari saja, dimana majelis hakim akan membacakan putusan, apakah persidangan akan dilanjut ke pemeriksaan materi gugatan atau tidak,” tukasnya.

Sebelumnya, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-Eva) menggugat PHP Sumenep ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada lima petitum yang diinginkan paslon ZA-Eva. Dua diantaranya, permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan, meliputi Kecamatan Raas, Lenteng, Guluk-Guluk, Sapeken, Kangayan, Arjasa dan Masalembu.

Selain itu, permohonan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan, meliputi Kecamatan Ambunten, Talango dan Kecamatan Gayam.

Paslon 2 juga mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Sumenep Nomor 656/KPU-Kab-014.329908/XII/2015, tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015 Jo SK KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/KPTS/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015.

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2015, pada pukul 17.10 WIB, Kamis (17/12/2015), ditetapkan Paslon 1, A Busyro Karim-Achmad Fauzi (Busyro-Fauzi) yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan NasDem meraup suara terbanyak yakni 301.887 suara.

Sedangkan pasangan ZA-Eva yang diusung delapan (8) partai politik, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB memperoleh 291.779 suara. Jadi, paslon nomor urut 1, Busyro-Fauzi unggul 10.108 suara dengan selisih 1,7 persen suara dari Paslon 2.

Jumlah DPT Pilkada Sumenep sebanyak 903.164 jiwa dari penduduk Kabupaten Sumenep yang mencapai 1.041.915 jiwa. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.