Sita 10,58 gram sabu, Polres Sumenep tangkap dua tersangka

Avatar of PortalMadura.com
Sita 10,58 gram sabu, Polres Sumenep tangkap dua tersangka
Sita 10,58 gram sabu, Polres Sumenep tangkap dua tersangka

PortalMadura.Com, – Satuan Resnarkoba , Madura, Jawa Timur, menangkap dua tersangka kasus sabu berinisial ML dan MB, keduanya laki-laki.

ML tercatat warga Desa Bataal Barat Kecamatan Ganding dan MB warga Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.

“Dua tersangka ditangkap di lokasi berbeda dan sifatnya pengembangan. Dari kedua tersangka, anggota menyita 10,58 gram sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti di Sumenep, Rabu (12/4).

Awalnya, polisi menangkap ML di pinggir jalan raya di Dusun Sumber Pinang, Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding, dengan barang bukti berupa satu paket sabu 0,18 gram.

Polisi langsung menginterograsi ML dan diperoleh informasi sabu berasal dari MB, warga Desa Guluk-Guluk yang berdomisili di Desa Bragung, masih di Kecamatan Guluk-Guluk.

Polisi pun berusaha menyergap MB di rumahnya di Desa Bragung dan ternyata juga menemukan tiga paket sabu, masing-masing 5,14 gram; 0,15 gram: dan 5,29 gram.

“Kedua tersangka terus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Widiarti, menerangkan.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.