PortalMadura.Com, Sumenep – Satuan Resnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap dua tersangka kasus sabu berinisial ML dan MB, keduanya laki-laki.
ML tercatat warga Desa Bataal Barat Kecamatan Ganding dan MB warga Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
“Dua tersangka ditangkap di lokasi berbeda dan sifatnya pengembangan. Dari kedua tersangka, anggota menyita 10,58 gram sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti di Sumenep, Rabu (12/4).
Awalnya, polisi menangkap ML di pinggir jalan raya di Dusun Sumber Pinang, Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding, dengan barang bukti berupa satu paket sabu 0,18 gram.
Polisi langsung menginterograsi ML dan diperoleh informasi sabu berasal dari MB, warga Desa Guluk-Guluk yang berdomisili di Desa Bragung, masih di Kecamatan Guluk-Guluk.
Polisi pun berusaha menyergap MB di rumahnya di Desa Bragung dan ternyata juga menemukan tiga paket sabu, masing-masing 5,14 gram; 0,15 gram: dan 5,29 gram.
“Kedua tersangka terus menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Widiarti, menerangkan.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)