SK Pimpinan Dewan Langgar Tatib

Avatar of PortalMadura.com
berita madura portalmadura
@portalmadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Pimpinan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur melanggar tata tertib (tatib) dewan tentang pergantian alat kelengkapan dewan yang telah menjadi kesepakatan antar dewan.

“Dalam tatib itu, perubahan alat kelengkapan dewan seperti Komisi dan Banggar harus dilakukan diawal anggaran, yakni bulan Januari. Tapi ternyata pimpinan dewan mengeluarkan surat keputusan (SK) perubahan anggota Komisi B, Samsul Maarif dipindah ke Komisi A. Kan ini sudah akhir anggaran,” kata Moh Riadi, ketua Fraksi Keadilan Demokrasi, Selasa (17/12/13).

Akibatnya, sambungnya, pembahasan RAPBD 2014 di Komisi A dihentikan hingga ada kejelasan legalitas keanggotaan Samsul Maarif di Komisi A.

“Ini kan berdampak pada pembahasan RAPBD 2014. Pimpinan dewan tidak bisa seenaknya sendiri, harus patuh terhadap tatib,” ujarnya.

Ketua Fraksi Keadilan Demokrat, DPRD Sumenep, yang juga anggota Komisi A, mempertanyakan legalitas keanggotaannya Samsul Maarif di Komisi A, sebab tatib dewan hanya memperbolehkan perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan diawal anggaran atau awal tahun, sementara saat ini sudah masuk pada akhir tahun atau tutup anggaran.

“Keputusan pimpinan dewan itu mengabaikan aturan main di dewan. Alat kelengkapan dewan seperti Komisi dan Banggar hanya bisa diganti di awal anggaran,” urainya.

Dengan mengabaikan tatib dewan dan jika pembahasan RAPBD 2014 dilanjutkan, maka konsekwensinya hasil pembahasan itu masih dipertanyakan secara legal formal karena salah satu anggota yang membahas itu belum jelas statusna.

“Kami pikir pimpinan harus mengacu pada tatib, bukan pada aturan lain agar produk hukum yang dihasilkan sah secara hukum,” pungkasnya. (arif/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.