Soal Pungutan Biaya Pengukuran Tanah, Mantan Kades Ragang : Bukan Untuk Saya

Avatar of PortalMadura.com
Soal Pungutan Biaya Pengukuran Tanah, Mantan Kades Ragang : Bukan Untuk Saya
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Mantan Kepala Desa (Kades) Ragang, Kecamatan Waru Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Muyar membantah adanya informasi dugaan pungutan pengukuran tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018.

Muyar mengaku, informasi dugaan pungutan Rp 50 ribu setiap satu bidang tanah tersebut tidak benar, warga hanya diminta secara sukarela uang untuk biaya petugas yang melakukan pengukuran tanah di lapangan.

“Seperti ini ya, saya itu dapat program prona. Saya minta Rp 250 ribu, tapi ada yang bayar Rp 50 ribu ada yang tidak bayar untuk biaya (diberikan) petugas (tukang ukur tanah, red). Kalau saya sendiri tidak menerima uang, ” bantahnya menggunakan bahasa Madura saat dikonfirmasi via telpon, Selasa (30/7/2019).

Mantan kades dua periode ini mengaku, petugas di lapangan tidak hanya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan saja, melainkan juga melibatkan pihak desa yang mengantar ke lokasi dan ada pula yang bertugas menarik meteran.

“Uang itu bukan untuk saya, uang 50 ribu rupiah itu buat apa. (petugas) bukan hanya dari pertanahan, tapi saya juga membayar orang yang narik meterannya. Kemudian untuk biaya beli rokok, makannya tiga kali sehari. Masa gak mau dikasih makan,” tandasnya.

Muyar melanjutkan, sertifikat untuk tanah yang mendapat itu memang sampai sekarang belum terbit. Setelah dirinya konfirmasi kepada BPN Pamekasan mengaku jika sertifikat tanah itu tidak bisa terbit lantaran Desa Ragang masih dalam momentum pemilihan kepala desa (pilkades).

“Saya sudah ke BPN tapi sertifikatnya tidak bisa terbit, karena tidak ada kepala desa, cuman Pj. Disuruh ngajukan lagi bulan 9 (September, red). Tapi kalau SPPT-nya (surat pemberitahuan pajak terhutang) sudah keluar, ” terangnya.

Pernyataan Mantan Kepala Desa (Kades) Ragang, Muyar, tersebut merupakan klarifikasi dari berita yang dilansir PortalMadura.Com berjudul “Program PTSL di Desa Ragang Pamekasan Dipungut Biaya Hingga Rp 1 Juta

Sebelumnya, Senin (29/7/2019), warga Desa Ragang Kecamatan Waru berinisial RKY (37) melaporkan adanya pungutan biaya pengukuran tanah pada tahun 2018 sebesar Rp 50 ribu setiap satu bidang tanah. Akibatnya, warga harus mengeluarkan biaya sesuai dengan banyaknya tanah yang diukur, ada yang menghabiskan Rp 450 ribu, bahkan ada pula hingga Rp 1 juta.

“Kalau saya menghabiskan sekitar Rp 450 ribu, tidak tahu kalau warga lain. Karena tergantung banyaknya tanah. Sekarang sertifikatnya belum keluar, ” kata RKY.(*)

Baca Juga :

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.