Sopir Nyambi Jualan Sabu Ditangkap Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Sopir Nyambi Jualan Sabu Ditangkap Polisi Sumenep
Dua tersangka narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Polres Sumenep (Ist)

PortalMadura.Com, – Kasus sabu-sabu kembali terungkap di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kali ini, melibatkan sopir dan seorang petani.

Kedua tersangka, Johan Afrizal (28) berstatus petani warga Desa Jabaan, Kecamatan Manding, Sumenep dan As'ari (27) berstatus sopir warga Dusun Opelan Barat, Desa Mantajun, Kec. Dasuk, Sumenep.

Terbongkarnya kasus narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan sopir ini berawal dari informasi warga pada polisi yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di wilayah hukum pantura atau wilayah Dasuk.

“Lalu, anggota Satresnarkoba melakukan lidik secara intensif. Ketika mendapat informasi dan A1 membawa sabu, dilakukan penangkapan disertai penggeledahan,” terang Kasubbag Humas , AKP Widiarti S, Kamis (11/11/2021).

Penangkapan tersangka Johan Afrizal berlangsung di tengah tegalan Dusun Jung Jungan, Desa Jabaan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep [10/11].

Awalnya, Johan Afrizal yang mengemudikan motor honda Vario Techno warna putih bernopol M 2635 WN melarikan diri saat dihadang polisi di Jalan Dusun Jung Jungan dan membuang barang bukti (BB) tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Untungnya, polisi sigap dan berhasil meringkus tersangka di tengah tegalan Dusun Jung Jungan, Desa Jabaan. Dari penangkapan Johan Afrizal, polisi mendapati satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu ± 0,28 gram dibungkus sobekan alumunium foil.

Polisi melakukan introgasi dan tersangka mengakui mendapat barang haram itu dengan cara membeli pada tersangka As'ari. Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil meringkus As'ari sekitar 2 jam kemudian di tengah tegalan Desa Keles, Kec. Ambunten, Sumenep.

Dari tangan tersangka As'ari, polisi mendapati barang bukti satu poket plastik klip kecil berisi sabu ± 0,28 gram yang disimpan dalam dompet warna hitam coklat dan lima plastik klip kecil kosong.

Kedua tersangka digelandang ke Polres Sumenep. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Tonton Juga: Terduga Teroris Sumenep sudah 10 tahun menempati rumah di Jalan dr. Cipto, Sumenep

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.