portalmadura.com – Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi pusat perhatian publik menyusul serangkaian isu kontroversial.
Isu penggeledahan di kediamannya yang dijaga ketat personel TNI, serta rentetan penggeledahan oleh Polri di sejumlah lokasi terkait kasus korupsi, mewarnai pemberitaan hangat di awal Juli 2026.
Febrie Adriansyah sendiri telah buka suara, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Perkembangan ini menambahkan daftar panjang sorotan terhadap Febrie Adriansyah, yang sebelumnya juga sempat menjadi buah bibir karena dugaan penguntitan oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Mei 2024 lalu.
Kontroversi ini menyoroti dinamika penegakan hukum di Indonesia dan hubungan antar-lembaga penegak hukum.
Kediaman Dijaga TNI dan Penggeledahan Polisi
Pada Rabu, 8 Juli 2026, kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilaporkan mendapatkan pengamanan ketat dari personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pengamanan ini dilakukan bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di belasan lokasi terpisah.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah kafe miliknya, Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi dikabarkan menyita uang tunai lintas mata uang senilai hampir Rp60 miliar dari sebuah brankas tersembunyi.
Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta kasus korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatra, kasus PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Menanggapi penjagaan TNI di kediaman Jampidsus, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penempatan personel TNI dilakukan atas permintaan resmi dari institusi Kejaksaan Agung untuk tujuan perlindungan.
Menurut Brigjen Nas, hal ini sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Brigjen Nas juga menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan isu penggeledahan yang berkembang.
Sikap Kejaksaan Agung: Menghormati Proses Hukum
Pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses penyidikan kasus korupsi yang sedang dilakukan oleh Polri.
Febrie menekankan pentingnya menyampaikan penjelasan kepada publik agar tidak terjadi salah opini di masyarakat.
Febrie memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang diemban jajaran Kejaksaan di Gedung Bundar tetap berjalan sesuai prosedur.
Ini termasuk proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Ia menyebut bahwa semua tugas tersebut terpantau berjalan cepat dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kejaksaan Agung, di bawah kepemimpinan Febrie sebagai Jampidsus, terus menjaga kualitas penanganan perkara, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Fokus utama Kejagung saat ini adalah menyelesaikan perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat, seperti tata kelola pertambangan dan penyelamatan sumber daya alam.
Jejak Karier dan Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah bukanlah nama baru di Korps Adhyaksa.
Pria kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968 ini, telah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak 10 Januari 2022.
Meskipun lahir di ibu kota, ia menghabiskan masa kecil dan menyelesaikan pendidikan tinggi, termasuk meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jambi dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga, di Jambi.
Sebelum menduduki posisi Jampidsus, Febrie Adriansyah memiliki jejak karier yang cemerlang.
Ia pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik Jampidsus), Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan berbagai posisi strategis lainnya di Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah.
Sebagai Jampidsus, Febrie dikenal luas karena keberaniannya menangani sejumlah kasus korupsi kakap yang menyita perhatian publik nasional.
Beberapa kasus besar yang pernah di tangani di bawah kepemimpinannya meliputi:
- Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
- Kasus dugaan korupsi PT Asabri.
- Proyek BTS 4G Kominfo.
- Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
- Kasus PT Garuda Indonesia.
Peran Febrie Adriansyah dalam penanganan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Kontroversi Penguntitan oleh Densus 88 dan Laporan ke KPK
Sebelum isu penggeledahan dan penjagaan TNI mencuat, nama Febrie Adriansyah telah menjadi sorotan pada Mei 2024.
Saat itu, terjadi dugaan penguntitan terhadap Febrie oleh seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan.
Anggota Densus 88 tersebut diamankan oleh pengawal Febrie dan ditemukan memiliki data profil Febrie di ponselnya.
Peristiwa ini kemudian diambil alih penanganannya oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin karena telah menyangkut hubungan antar-lembaga.
Febrie sendiri saat itu menegaskan bahwa fokusnya adalah menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah.
Tak lama setelah insiden penguntitan, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Mei 2024.
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang aset rampasan negara berupa saham PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana kasus Jiwasraya Heru Hidayat.
KSST menduga aset senilai triliunan rupiah itu dilelang dengan harga yang jauh lebih rendah, berpotensi merugikan negara.
Tantangan dan Harapan
Berbagai kontroversi yang melingkupi Febrie Adriansyah dan Kejaksaan Agung menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum di Indonesia.
Meskipun demikian, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Febrie terus menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara objektif dan transparan.
Publik tentu menanti bagaimana semua isu ini akan diselesaikan demi terwujudnya keadilan dan supremasi hukum yang berintegritas.





