PortalMadura.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo oleh pihak kepolisian adalah tidak sah demi hukum.
Putusan penting tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026). Gugatan praperadilan ini dilayangkan Roy Suryo dengan pihak termohon Polda Metro Jaya, terkait penanganan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Detail Putusan Hakim: Cacat Formil dan Kooperatif
Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan sejumlah poin krusial yang membuat tindakan hukum dari pihak kepolisian dinyatakan gugur secara prosedur, di antaranya:
- Surat Perintah Penggeledahan Tidak Sah: Surat nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah karena tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
- Penangkapan dan Penahanan Gugur: Surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan pada 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
- Sikap Kooperatif Pemohon: Hakim menilai Roy Suryo selalu bersikap kooperatif dan konsisten mematuhi kewajiban wajib lapor sejak menyandang status sebagai tersangka.
Hakim juga menyoroti adanya cacat formil dalam proses penggeledahan dan penangkapan. Mengingat kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang berjalan sejak tahun 2025, hakim menegaskan bahwa ketentuan hukum acara yang diterapkan seharusnya merujuk pada aturan yang tepat.
“Tindakan penggeledahan rumah kediaman pemohon melawan hukum karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” tegas kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitum pada sidang sebelumnya.
Status Berkas Penyidikan Tetap Berjalan
Meskipun memenangkan Roy Suryo dalam poin-poin penahanan dan penggeledahan, hakim memberikan catatan penting bahwa putusan praperadilan ini tidak serta-merta menghentikan substansi perkara utama.
Hakim menegaskan bahwa hasil sidang hari ini hanya menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik, bukan materi perkara.
“Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah,” pungkas hakim di akhir persidangan.
Dengan adanya putusan dari portalmadura.com ini, status penahanan Roy Suryo resmi dibatalkan, namun proses hukum terkait dugaan kasus fitnah ijazah tersebut dipastikan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.





