Cara Isi SPT Tahunan dengan DJP Online

Avatar of PortalMadura.com
Cara Isi SPT Tahunan dengan DJP Online
Ilustrasi (Liputan6.com)

PortalMadura.Com – Apakah Anda salah satu warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan sudah berpenghasilan?. Jika iya, maka sebagai warga yang baik Anda wajib untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Cara penyampaian Laporan ini tidak sulit dan Anda juga tidak perlu datang langsung ke kantor pajak terdekat, hanya dengan melakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT Anda sudah bisa melakukannya.

Karena, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi yakni tanggal 31 Maret 2020. Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelapor Wajib Pajak Orang Pribadi yakni 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Nah, sedangkan aplikasi DJP Online-nya, Anda bisa mengakses melalui URL http://djponline.pajak.go.id.

Lalu, bagaimana cara mengisi SPT Pajak secara online?. Dilansir Tribunnews, yang dikutip dari OnlinePajak, berikut beberapa caranya:

Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online

1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP.

2. Sebelum mengisi SPT online, pastikan Anda mendapatkan kode e-FIN Pajak.

Kodeini bisa Anda dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda. Perlu Anda tahu, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan. Jadi Anda datang sendiri dengan membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP. Nanti di KPP, mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

3. Setelah mendapatkan kode e-FIN yakni akses situs web DJP Online.

4. Masukkan nomor NPWP dan kode e-FIN.

5. Isi kode keamanan, kemudian pilih verifikasi.

6. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online.

7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode e-FIN di tempat yang aman agar tidak hilang.

8. Agar pengisian SPT lebih mudah, siapkan:

  • Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat Anda bekerja). Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
  • Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
  • Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

9. Jika sudah siap, login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password.

10. Klik logo e-filling, lalu pilih menu ‘buat SPT' dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada.

12. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian D, lalu pilih OK.

13. Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

14. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email. Email tersebut digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.

Jenis Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi, di antaranya yaitu:

– Formulir 1770 SS

Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 dalam satu tahun.

Karyawan harus meminta bukti 1721-A1 untuk swasta dan bukti 1721-A2 untuk pegawai negeri. Hal itu untuk memudahkan dalam mengisi formulir 1770 SS dikarenakan di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama 1 tahun.

Wajib pajak hanya menyalin data dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS.

– Formulir 1770 S

Formulir ini diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berpenghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun.

Selain itu juga diperuntukkan untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, di antaranya bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya.

– Formulir 1770

Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri, pekerjaan bebas, WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

Demikian beberapa cara mengisi SPT Tahunan dengan DJP Online. Semoga bermanfaat.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.