Suami Istri Bercerai, Siapa yang Wajib Menafkahi Anak?

Avatar of PortalMadura.com
Suami-Istri-Bercerai,-Siapa-yang-Wajib-Menafkahi-Anak
Ilustrasi (pixabay.com)

PortalMadura.Com – Memberikan nafkah kepada keluarga merupakan suatu kewajiban dari seorang ayah sebagai kepala rumah tangga. Bahkan, hal ini pun masih berlaku meskipun kedua pasangan suami istri sudah tidak lagi menjalani hubungan atau bercerai.

Dengan kata lain, perceraian keduanya bukan menjadi alasan gugurnya kewajiban seorang ayah pada anak-anaknya. Jadi, ia tetap harus membiayai kehidupannya, termasuk pula urusan pedidikan atau sekolahnya.

Dalam ajaran agama Islam secara tegas disebutkan bahwa kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada ayah, dan bukan ibunya. Lantas, bagaimana bagi suami yang sudah bercerai?. Berikut penjelasan lengkapnya sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Selasa (25/5/2021) dari laman Okezone.com:

Dalil khusus yang menunjukkan bahwa ayah wajib memberi nafkah anaknya adalah kasus Hindun bersama suaminya, Abu Sufyan. Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang cukup untuk Hindun dan anaknya. Kemudian beliau mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saran Rasulullah,

خُذِي مَا يَكْفِيك وَوَلَدَك بِالْمَعْرُوفِ

Ambillah harta Abu Sufyan yang cukup untuk dirimu dan anakmu sewajarnya” (HR. Bukhari 5364 dan Muslim 1714).

Rasulullah mengizinkan istri untuk mengambil harta suaminya di luar pengetahuan suaminya, karena suami tidak memberikan nafkah yang cukup bagi istri dan anaknya. Ini menunjukkan bahwa dalam harta suami, ada bagian yang wajib diberikan kepada istri dan anaknya.

Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan ketika terjadi perceraian dan masa iddah sudah selesai, wanita yang dulunya menjadi istri, kini berubah status menjadi mantan istri. Tali pernikahan sudah putus, bukan lagi suami-istri. Sehingga dia tidak wajib dinafkahi oleh mantan suaminya.

Namun hak nafkah bagi anak, tidak putus, sehingga ayah tetap berkewajiban menanggung semua kebutuhan anak, sekalipun anak itu tinggal bersama mantan istrinya.

Lebih lanjut, Imam Ibnul Mundzir mengatakan,

وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مَنْ أَهْلِ الْعِلْمِ , عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْءِ نَفَقَةَ أَوْلادِهِ الأَطْفَالِ الَّذِينَ لا مَالَ لَهُمْ . وَلأَنَّ وَلَدَ الإِنْسَانِ بَعْضُهُ , وَهُوَ بَعْضُ وَالِدِهِ , فَكَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ كَذَلِكَ عَلَى بَعْضِهِ وَأَصْلِه

Ulama yang kami ketahui sepakat bahwa seorang lelaki wajib menanggung -anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta. Karena anak seseorang adalah darah dagingnya, dia bagian dari orang tuanya. Sebagaimana dia berkewajiban memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, dia juga berkewajiban memberi nafkah untuk darah dagingnya. (al-Mughni, 8/171).

Jadi, mantan istri boleh nuntut mantan suaminya untuk menafkahi seluruh kebutuhan anaknya. Jika mantan suami tetap tidak bersedia, mantan istri bisa menggunakan kuasa hukum untuk meminta hak anaknya.

“Ingat bahwa anak Anda tetap anak Anda, sekalipun Anda bercerai dengan ibunya. Dia bagian dari darah daging Anda. Jangan sia-siakan dia, karena semua akan Anda pertanggung jawabkan kelak di hari kiamat,” ujarnya, dikutip dari laman Konsultasisyaria.

Ketika Anda tidak memberikan nafkah kepada anak Anda, sehingga dia dinafkahi orang lain, ini tanda bahwa Anda tipe lelaki yang tidak bertanggung jawab, yang merepotkan orang lain. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.