Suami yang Malas Bekerja Haram Makan Harta Istri

Avatar of PortalMadura.com
Suami yang Malas Bekerja Haram Makan Harta Istri
ilustrasi

PortalMadura.Com – Seorang suami memiliki tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya. Kewajiban ini tidak perlu disuruh atau diminta, sebagai seorang suami mereka harus sadar akan tanggung jawabnya kepada istri dan anak-anak.

Namun, saat ini masih ada bahkan banyak suami yang lalai dalam memelihara keluarganya. Padahal secara fisik suami mampu bekerja, secara otak dia juga mampu melakukan pekerjaan.

Biasanya, suami yang malas bekerja justru lebih suka mengandalkan istri mencari nafkah karena si istri mempunyai pekerjaan. Lantas, bagaimana dengan suami yang malas bekerja dalam pandangan Islam?.

Sebagaimana dalam hadis Rasulullah, disebutkan, bahwa suami wajib memberi nafkah istri. Dia justru harus mendahulukan menafkahi keluarga dibandingkan kerabat atau keluarga dekat di luar keluarga inti.

Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Mulailah dari dirimu sendiri. Sedekahkanlah untuk dirimu. Selebihnya dari itu untuk keluargamu (anak dan istrimu). Selebihnya lagi dari itu untuk kerabat dekatmu. Selebihnya lagi dari itu untuk tujuan ini dan itu yang ada di hadapanmu, yang ada di kanan dan kirimu” (HR. Muslim : 997).

Jika seorang suami tidak menafkahi istri karena malas bekerja, maka ia berdosa. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu bersabda: “Seseorang cukup dikatakan berdosa jika ia melalaikan orang yang wajib diberi nafkah” (HR. Abu Daud: 1692. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan).

Sementara itu, jika suami tidak menafkahi istri maka istri berhak mengambil harta suami secukupnya untuk memenuhi kebutuhannya.

Hal ini berdasarkan hadis, dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku, Pen) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka beliau bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut” (HR Bukhari : 5364 dan Muslim : 1714).

Akan tetapi, apabila selama dalam kehidupan rumah tangga, istri kerap memenuhi kebutuhan dari penghasilannya, maka itu haram bagi suami bila istri tidak rida. Di sisi lain jika istri berkenan, maka nafkah itu merupakan sedekah dari istri untuk suami. Sebab hasil kerja istri 100 persen miliknya.

Berdasarkan ayat tentang mahar, erat kaitannya dengan harta milik istri, termasuk gaji atau hasil pekerjaannya. “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (QS. An Nisaa : 4). (okezone.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.