PortalMadura.Com, Sumenep – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kebijakan subsidi listrik pada masa pandemi Covid-19.
Bagi pelanggan rumah tangga 450 VA bisa mendapatkan listrik gratis. Sedangkan pelanggan rumah tangga 900 VA mendapat diskon 50 persen.
Kebijakan subsidi listrik bagi pelanggan PLN itu, diberikan oleh pemerintah selama 6 bulan dengan hitungan mulai dari April 2020 hingga September 2020.
Manajer Unit Pelayanan Listrik (UPL) Kabupaten Sumenep, Agus Widodo menjelaskan, kebijakan tersebut dalam rangka stimulus program pemerintah pada masa pandemi Covid-19.
“Syarat dan ketentuan tetap seperti biasanya, dengan mendaftar di laman www.pln.co.id,” katanya, Kamis (2/7/2020).
Bagi pelanggan yang mendapatkan bebas tagihan atau diskon listrik, perlu mengetahui kodenya. “R1/450 VA (gratis), R1M/ 450 VA (gratis), R1 /900 VA (diskon) dan R1M /900 VA (diskon),” terangnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Jumlah dan Aliran Uang Kasus OTT Pasar Lenteng
Jika selama perpanjangan ada petugas yang memungut biaya tagihan, pihaknya meminta agar melaporkan kepihak berwajib. “Silahkan laporkan kalau ada pungutan,” tandasnya.(*)