PortalMadura.Com, Sumenep – Anggota Polsek Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus seorang tante berusia 48 tahun.
Tersangka Sumahyat, warga Dusun Aengnyiur, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep diduga sering nyedot sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, tersangka ditangkap di tepi jalan depan Pasar Bungbungan, Kecamatan Bluto.
“Tersangka kedapatan sabu seberat ± 0,65 gram yang diselipkan di dalam label botol. Barang bukti itu dikemas dua poket beda berat,” terangnya, Minggu (23/8/2020).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka sering transaksi dan mengonsumsi sabu.
Sekitar pukul 12.00 WIB anggota Polsek Bluto melakukan lidik dan ternyata benar adanya.
“Saat dilakukan penggerebekan disertai penggeledahan ditemukan barang bukti dan diakui milik tersangka,” ujarnya.
Lalu tersangka digelandang ke Polsek Bluto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kasus ini, penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)