Sumenep Tindaklanjuti SE Inmendagri Perpanjangan PPKM Darurat Hingga 25 Juli

Avatar of PortalMadura.com
Sumenep Tindaklanjuti SE Inmendagri Perpanjangan PPKM Darurat Hingga 25 Juli
dok. Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi (Foto: Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali diperpanjang hingga tanggal 25 Juli Tahun 2021.

”Perpanjangan Jawa-Bali berdasarkan SE Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali,” terang Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, Rabu (21/7/2021).

Pemerintah daerah akan mengeluarkan SK Bupati berkenaan PPKM level 4 Covid-19 sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut.

PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang karena kasus terkonfirmasi dan yang meninggal dunia akibat Covid-19 masih tinggi termasuk ketaatan prokes 5 M.

”Masih banyak yang tidak percaya Covid-19. Padahal contohnya sudah banyak kita ketahui seperti orang meninggal dalam sehari mencapai puluhan,” katanya.

Perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Pasar hewan ditutup, jumlah pengunjung pasar dibatasi 50 persen dan lain sebagainya.

”Agar masyarakat bisa memahami situasi di tengah pandemi dan mengurangi mobilitas pergerakan orang,” jelasnya.

Apalagi lanjutnya, pada peta zonasi Kabupaten Sumenep masuk pada zona orange. Jika masyarakat abai, maka dikhawatirkan korban banyak berjatuhan.

Sumenep sendiri, ruangan pasien Covid-19 di RSUD dan RIDC Batuan Sumenep hampir full. “Kita harus benar-benar sadar akan hal itu,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.