Sumpahi Orang Lain ‘Celaka’, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Ini Jawabannya

Avatar of PortalMadura.Com
Sumpahi Orang Lain ‘Celaka’, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Ini Jawabannya
ilustrasi

PortalMadura.Com – “Semoga orang itu celaka!” “Celaka kau!” mungkin kita pernah menyaksikan seseorang menyumpahi yang lainnya dengan sumpah serapah agar yang bersangkutan celaka atau mengalami musibah, karena merasa telah tersakiti atau menganggap telah didzalimi.

Atau mungkin kita sendiri pernah bersumpah demikian.Pertanyaannya, bagaimana hal tersebut menurut Islam?

Sebaiknya kita berhati-hati dalam masalah menyumpahi atau melaknat seseorang. Bahkan terhadap mereka yang berbeda keyakinan. Kepada nonmuslim yang masih hidup pun tidak boleh ditujukan laknat kepadanya secara personal.

Dalilnya adalah ketika Nabi shallallahu’alaihiwasallam mendoakan laknat untuk Abu Jahl, begitu juga orang-orang musyrik Quraisy lainnya, Allah ta’ala menegur beliau melalui firmanNya:

“Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim” (QS. Ali imran:128).

Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda,

“Seorang mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan pula orang yang keji (buruk akhlaqnya), dan bukan orang yang jorok omongannya” (HR. Tirmidzi, no. 1977; Ahmad, no. 3839 dan lain-lain)

Bila melaknat mereka yang berbeda keyakinan saja terlarang, maka melaknat seorang muslim tentu lebih terlarang lagi. Sungguh mengherankan bila seorang muslim begitu mudah mengucapan laknat kepada saudaranya. Padahal perkara laknat ini adalah perkara yang besar.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Siapa yang melaknat seorang Mukmin maka ia seperti membunuhnya,” (HR. Bukhari dalam Shahihnya 10/464).

Beliau juga bersabda: “Orang yang banyak melaknat tidak akan diberi syafaat dan syahadatnya tidak akan diterima pada Hari Kiamat” (HR. Muslim dalam Shahihnya no. 2598 dari Abi Darda radhiallahu ‘anhu)

Maka, jadilah insan muslim yang santun dan lembut tutur katanya. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabi yang penuh dengan kasih sayang. Beliau pernah bersabda,

“Sesunguhnya aku tidak diutus sebagai tukang melaknat, sesungguhnya aku diutus hanya sebagai rahmat.”

Bolehkah Menyumpahi Mereka yang Berbeda Keyakinan?

Adapun untuk nonmuslim yang sudah meninggal, maka boleh bagi Anda untuk mendoakan laknat untuknya. Karena orang yang mati dalam keadaan kafir, maka dia sudah pasti mendapatkan laknat Allah ‘azza wa jalla.

tanpa Anda laknat sekalipun, mereka telah divonis oleh Allah sebagai orang-orang terlaknat. Dan cukuplah ini bagi kita,

Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka).

“mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak (pula) seorang penolong” (QS. Al-Ahzab: 64-65).

Itulah hukum Sumpahi Orang Lain ‘Celaka’ dalam islam. Semoga kita sebagai ummat muslim selalu menjaga lisan kita dengan baik dan tidak menyakiti perasaan orang lain walaupun terkadang kita tersakiti olenya. Cukup doakan dengan ucapan yang baik, karena Allah Maha Melihat. Biarkan Allah yang membalas apa yang telah mereka lakukan kepada kita. Semoga bermanfaat. (islampos.com/Anek)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.