Tahan 3 Pelaku, Kejari Sumenep Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Avatar of PortalMadura.Com
Bambang Sutrisna
dok. Bambang Sutrisna

PortalMadura.Com, – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali membidik baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.

“Untuk tersangka baru tetap kita kembangkan, kita lihat saja nanti, yang terpenting buktinya,” tegas Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna, pada wartawan, Selasa (24/5/2016).

Anggaran proyek yang dikucurkan dari dana APBD Kabupaten Sumenep tahun 2013 senilai Rp883 juta lebih. Dan nilani kerugian negara masih dilakukan penghitungan oleh BPKP.

“Masih kita lakukan penghitungan ke BPKP untuk menentukan secara pasti nilai kerugian negara,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pihak kejaksaan telah menetapakn tiga tersangka dan dilakukan penahanan, yakni pelaksana proyek Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), warga Kelurahan Bangselok, Sumenep, dan konsultan pengawas proyek, Iwan H (46), warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep, dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya,

Dan Indra Wahyudi warga jalan Gemini Desa Papian, Kecamatan Kota Sumenep, yang dulunya sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan (Kabid) PU Bina Marga pada tahun 2013. Para tersangka dijerat pasal 2, 3, dan 9 undang-undang peberantasan tindak pidana korupsi.(Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.