PortalMadura.Com, Sampang – Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menolak tuntutan massa aksi untuk menggugurkan hasil tes tulis dan wawancara Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) 2019.
Penjabat Sekretaris Daerah Sampang, Yuliadi Setiawan menyampaikan, ada dua tuntutan penting yang disampaikan massa pada tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sebagaimana ketentuan yang ada, pihaknya tidak bisa membatalkan hasil pelaksanaan tes tulis dan wawancara, karena tim independen sudah memberikan hasilnya dan sesuai dengan prosedur.
“Mereka menginginkan hasil tes tulis dan wawancara digugurkan atau dibatalkan. Kedua, agar tahapan dihentikan,” ujarnya, Senin (4/11/2019).
Jika ada ketidakpuasan terhadap hasil tahapan, Yuliadi menyarankan masyarakat menempuh jalur dengan melaporkan temuan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami tidak bisa dipaksa untuk menghentikan, karena ketentuan tidak mengatur seperti itu. Apalagi sampai menggugurkan hasil tes yang dilakukan tim independen,” tegasnya.
Menurutnya, proses atau tahapan pilkades serentak 2019, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Koordinator ratusan massa aksi dari Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Kholil, menuntut keadilan dan meminta Bupati, H. Slamet Junaidi, membatalkan hasil tes tulis dan wawancara Bacakades yang dilakukan pada 10 Oktober 2019.
Lantaran Bacakades yang didukung mendapat nilai terendah dan tidak lolos menjadi Calon Kepala Desa (Cakades), yakni Zaini. “Karena dianggap dan diduga hasil nilai tes tulis dan wawancara dikondisikan,” tudingnya.
Pendukung mantan Kepala Desa (Kades) dua periode itu, merasa kecewa terhadap tim seleksi atau tim independen dari pemerintah kabupaten. Bahwa kualifikasi penilaian tidak diumumkan secara transparan dan terbuka.
“Kami minta kepada pemerintah melakukan tes ulang dengan terbuka,” pungkasnya.(*)
Baca Juga :