Tahun Baru 2022, Pengunjung Wisata Sumenep Dibatasi

Avatar of PortalMadura.com
Tahun Baru 2022, Pengunjung Wisata Sumenep Dibatasi
dok. Salah seorang pengunjung objek wisata di Sumenep (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep Pengunjung objek wisata Kabupaten , Madura, Jawa Timur, pada momen dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat wisata.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep Abd. Rahman Riadi menjelaskan, acuan pembatasan itu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021. “Pelaku wisata dan pengunjung juga wajib menerapkan prokes ketat,” katanya, Senin (20/12/2021).

Pengelola objek wisata di Sumenep wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat menerima pengunjung. “Jadi, pengunjung wajib sudah divaksin,” terangnya.

Jika belum, kata dia, pihaknya akan menyediakan gerai vaksin bagi pengunjung yang hendak ke lokasi wisata. “Kami akan sediakan di tempat wisata. Kenapa begitu, karena untuk mempermudah wisatawan yang belum vaksin,” katanya.

Vaksin selain menjadi syarat bagi para pengunjung wisata, juga sebagai upaya percepatan capaian vaksin di Kabupaten Sumenep yang sampai saat ini masih berkisar 41 persen.

“Kami targetkan akhir tahun 2021 capaian vaksin sudah 50 persen untuk beralih status level PPKM,” tandasnya (*)

Tonton Juga : Keindahan Wisata Mangrove Kedatim Sumenep

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.