Tak Berpihak Kepada Petani, DPRD Diminta Revisi Perda Tembakau

Avatar of PortalMadura.com
Tak Berpihak Kepada Petani, DPRD Diminta Revisi Perda Tembakau
Pertemuan sekelompok pemuda dan petani tembakau dengan DPRD Pamekasan, Selasa (21/7/2020), (Foto: Marzukiy @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Sekelompok pemuda dan petani tembakau di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mendesak agar wakil rakyat segera menyelesaikan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang , Selasa (21/7/2020).

Nur Faisal sebagai juru bicara dalam pertemuan itu mengungkapkan, pihaknya mengusulkan konsep tentang perda tata niaga tembakau, mengingat beberapa kali revisi perda Nomor 4 Tahun 2015 itu tidak ada klausul pembelaan terhadap petani. Sehingga harus dilakukan revisi dan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020.

“Mulai dari persoalan judul kita usulkan, kalau judul yang lama berbicara tentang tata niaga, budi daya dan perlindungan tembakau Madura. Maka kita usulkan tata niaga, budi daya dan perlindungan petani tembakau Pamekasan. Isinya ada hak dan kewajiban petani, pemerintah, pembeli dan lain-lain,” katanya.

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pamekasan itu menambahkan, selain itu Break Event Point (BEP) yang ditetapkan oleh pemerintah dengan adanya istilah tembakau atas, tengah, dan tembakau bawah masih rancu. Semestinya, pemerintah langsung memberikan istilah tembakau gunung, tegal, dan tembakau sawah sebagaimana yang dimaksud dalam penetapan BEP tersebut.

Pemkab juga harus menetapkan BEP terhadap tembakau yang gagal panen, sebab petani mengeluarkan biaya produksi yang sama. Hanya saja di akhir musim, tembakaunya gagal panen yang disebabkan hujan atau faktor lainnya, namun masih dibeli oleh pabrikan. Dengan demikian, BEP tembakau tersebut harus sama-sama ditetapkan.

“Kami juga minta agar BEP itu dievaluasi juga, BEP jangan hanya seperti fatwa, dilaksanakan iya, tidak dilaksanakan iya. Tidak hanya menjadi fatwa, harus ada klausul payung hukumnya di perda. Sehingga BEP menggigit dan berkonsekuensi hukum,” tandasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, BEP yang ditetapkan pemerintah tidak memiliki konsekuensi hukum. Apabila ada pabrikan yang membeli di bawah harga tersebut dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas. Oleh karena itu, jika revisi perda tidak selesai pada musim panen tahun 2020, tentu payung hukum yang ada harus dimaksimalkan untuk melindungi petani tembakau.

“Selama ini selalu ada kelebihan volume produksi dengan volume serapan dan volume pembelian. Kita tidak menghitung volume jatah tembakau yang bukan milik petani yang mengambil jatah volume petani. Itu juga harus dipikirkan dalam regulasi, karena pelarangan tembakau Jawa masuk ke Madura sudah tidak efektif. Karena wilayah hukumnya di Pamekasan,” tutup mantan Ketua Umum GMNI Pamekasan tersebut.

Baca Juga: Sayap Pintu Gerbang Keraton Dirusak, Pejabat PU Bina Marga Sumenep Akui Kesalahan Pekerja

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Achmadi mengungkapkan, pihaknya memiliki iktikad yang sama dalam memperjuangkan petani tembakau. Misalnya harga tembakau yang menjadi titik tekan dalam audiensi tersebut. Karena sejatinya, pihaknya tidak ingin petani merugi.

“Oleh karena itu, pemerintah harus tegas. Dan pabrikan membeli tembakau tidak semata-mata karena hanya punya uang. Tapi harus benar-benar berpihak kepada petani,” jawabnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.