Tak Lolos Verifikasi KPU, PBB Pamekasan Izinkan Kadernya Cari Partai Lain

Avatar of PortalMadura.Com
Tak Lolos Verifikasi KPU, PBB Pamekasan Izinkan Kadernya Cari Partai Lain
Ilustrasi

PortalMadura.Com, - DPC Partai Bulan Bintang () Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mempersilahkan para kadernya berlabuh kepada partai lain apabila partainya ditetapkan tidak bisa ikut pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.

Ketua DPC PBB Pamekasan, Suli Faris mengungkapkan, DPP PBB saat ini tengah melakukan upaya gugatan kepada badan pengawas pemilu (Bawaslu) atas keputusan komisi pemilihan umum (KPU) RI yang tidak meloloskan dalam verifikasi partai kemarin.

Pria yang menjabat sebagai wakil rakyat sejak tahun 1998 tersebut meminta kepada semua kadernya agar tidak risau dengan kondisi partainya yang tidak lolos verifikasi karena sekarang masih dalam tahap gugutan.

“Kalau nanti gugatan menang, silahkan kader calon lagi. Tetapi kalau nanti misalnya justru tidak lolos, maka silahkan kepada para kader untuk mencari partai lain, ” ujar dia, Rabu (25/10/2017).

Suli Faris menambahkan, pihaknya sampai sekarang belum membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk pemilu tahun 2019 meskipun partainya sudah dinyatakan lolos verifikasi di KPUD Pamekasan. Sebab, untuk melakukan segala sesuatu yang berkenaan dengan partai masih menunggu instruksi dari KPU Pusat.

“Untuk kader PBB yang mau calon dewan silahkan tunggu keputusan DPP, namun jika keputusan KPU tetap seperti ini silahkan cari tempat berlabuh, kalau saya pilih pensiun atau istirahat selama lima tahun di politik,” tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan ini mengaku optimis partainya tetap akan lolos verifikasi, mengingat kejadian serupa juga terjadi pada pemilu tahun 2014. Bahkan, masalah yang dihadapi kala itu lebih rumit dari masalah yang dihadapi sekarang.

“Masalah yang dialami PBB sekarang tidak seberat persoalan di tahun 2014, karena KPU belum menerbitkan surat penetapan parpol peserta Pemilu, sehingga masih bisa diupayakan melalui Bawaslu. Jika di Bawaslu gagal, PBB akan menepuh jalur hukum,” tutup dia. (Marzukiy/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.