Tata Cara Membayar Zakat Fitrah 2020 di Tengah Wabah

Avatar of PortalMadura.com
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah 2020 di Tengah Wabah
Ilustrasi (Dompetdhuafa)

PortalMadura.Com – Bulan Ramadan, setiap Umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa. Selain berpuasa, juga diwajibkan membayar . 1441 H / 2020 M kali ini berbeda karena dunia sedang dilanda wabah . Bagaimana cara yang tepat untuk membayar di tengah wabah seperti saat ini?

Kementerian Agama RI telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H / 2020 M di tengah pandemi wabah Covid-19.

Edaran ini dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat muslim di Indonesia. Pada surat edaran ini, mengatur mengenai panduan beribadah seperti salat Tarawih, sahur, tadarus Al-Quran, Nuzulul Quran, iktikaf, shalat Idul Fitri, halal bi halal, hingga pengumpulan Zakat Fitrah dan atau ZIS (Zakat, Infak, Sedekah).

Cara Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS:

Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, mushala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Cara Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS:

Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima Zakat Fitrah.

Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.