Tatib Dewan Dinilai Mengandung Multi Tafsir

Avatar of PortalMadura.com

SUMENEP (PortalMadura) – Perubahan anggota alat kelengkapan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur diakhir tahun 2013 ini terus bergejolak.

Dalam tata tertib (tatib) dewan, perubahan keanggotaan alat kelengkapan dewan seperti Komisi dan Banggar harus dilakukan diawal tahun anggaran yakni bulan Januari,kecuali Bamus dan Baleg yang bisa dilakukan kapan saja.

“Sesuai tatib, perubahan alat kelengkapan dewan itu harus dilakukan diawal tahun anggaran,” kata Sekretaris DPRD Sumenep, Moh Mulki, Rabu (18/12/13).

Namun, lanjutnya, tatib itu dinilai mengandung multi tafsir sehingga ada yang menafsirkan awal tahun anggaran itu setelah dimulainya pembahasan RAPBD.

“Ada yang menafsirkan yang dimaksud awal tahun anggaran itu sejak dimulainya pembahasan RAPBD, makanya pergeseran keanggotaan komisi dan banggar bisa dilakukan sekarang, karena saat ini sudah masuk proses pembahasan RAPBD,” tuturnya.

Mulki menegaskan, turunnya SK terkait pergeseran keanggotaan alat kelengkapan dewan itu dinilai sah dan tidak melanggar tata tertib.

“Turunnya SK itu sudah benar dan tidak mengabaikan tatib,” kilahnya.

Untuk itu, katanya, tidak ada yang dipersoalkan lagi karena semua penerbitan SK itu berlandaskan tatib. “Sudah benar dan tidak ada yang dipersoalkan lagi,” pungkasnya.(arif/htn).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.