Temuan KPK, 43 Anggota Dewan dan 12 Pejabat Sumenep Tak Melaporkan Hartanya

Avatar of PortalMadura.Com
Temuan KPK, 43 Anggota Dewan dan 12 Pejabat Sumenep Tak Melaporkan Hartanya
Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Andika Widiarto di Sumenep, Kamis (4/10/2018).(Foto. Hartono)

PortalMadura.Com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018.

“Kalau dari Pemerintah Kabupaten (pemkab/pejabat, red) Sumenp itu 12 orang yang belum melaporkan dari 38 orang yang wajib lapor,” terang Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Andika Widiarto di Sumenep, Kamis (4/10/2018).

“Kalau anggota dewan, hanya tujuh orang yang melaporkan dari 50 anggota dewan,” sambungnya, usai melakukan pertemuan di ruang Sidang Paripurna DPRD Sumenep bersama eksekutif dan legislatif.

Pihaknya sengaja datang ke Sumenep untuk memastikan agar mereka melaporkan harta kekayaannya di tahun 2018. Ia menyebutkan, bahwa Sumenep masuk kabupaten yang rendah dalam melaporkan harta kekayaannya.

Kewajiban pejabat dan anggota dewan melaporkan harta kekayaannya tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Sebenarnya, deadline-nya sudah lewat. Tapi, kami datang untuk memastikan tahun ini selesai melaporkan,” ujarnya.

Baca : Dealer Anugrah Jaya Bangkalan Sampaikan Ucapan Selamat Ultah PortalMadura.Com

Tidak ada sanksi khusus dari KPK, namun sanksi administrasi dapat diterapkan oleh atasan langsung dari pejabat tersebut. “Kalau Sumenep sudah ada Perbup-nya, ya tinggal menerapkan aturan itu,” tandasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi membenarkan jika masih ada 12 orang pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. Namun, pihaknya berjanji segera menyelesaikan.

“Ada perbedaan dalam melaporkan, kalau dulu hardcopy sekarang softcopy. Mungkin itu kendalanya, tapi saya pastikan sebelum akhir tahun, semunya selesai,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Herman Dali Kusuma mengaku sudah menyampaikan dan mendorong agar semua anggota dewan melaporkan harta kekayaannya ke .

“Tinggal kalian yang menilai. Ada yang patuh, setengah patuh, ada yang tidak patuh. Kalau saya pribadi sudah melaporkan,” ujarnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.