Terbukti Langgar Prokes, PN Sampang Terapkan Sanksi Denda Bagi 20 Warga

Avatar of PortalMadura.com
Terbukti Langgar Prokes, PN Sampang Terapkan Sanksi Denda Bagi 20 Warga
Sidang bagi pelanggar prokes di PN Sampang (Foto: Rafi @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjatuhkan sanksi denda kepada 20 warga pelanggar Protokol Kesehatan () Covid-19.

Hakim Ketua, PN Sampang, Afrisal menyebutkan, mereka terbukti melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Covid-19.

Sanksi denda terhadap 20 terdakwa itu bervariasi. Dari Rp 25- Rp 50 ribu. “Terdakwa telah menjalani sidang Tipiring. Mereka terbukti melanggar prokes,” katanya, Jumat (22/1/2021).

Sementara, Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satpol PP Sampang, Mohamad Suharto menyebutkan, itu dari unsur warga, pelajar dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang.

“Ada 15 warga yang dijatuhi denda Rp 25 ribu, dan lima orang ASN membayar denda Rp 50 ribu,” terangnya.

Pelanggar prokes tersebut diketahui tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak. “Kami minta masyarakat yang tidak memakai masker supaya mematuhi prokes demi mendukung pencegahan Covid-19,” katanya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.