Terlantarkan Keluarga, Anggota Polres Sumenep Bripka W Dicopot Tidak Dengan Hormat

Avatar of PortalMadura.Com
Terlantarkan Keluarga, Anggota Polres Sumenep Bripka W Dicopot Tidak Dengan Hormat
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat [PTDH] Bripka W tidak dihadiri yang bersangkutan

PortalMadura.Com, – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat [] terhadap satu orang anggota , Madura, Jawa Timur, berlangsung di lapangan apel Tribrata Polres Sumenep, Senin (29/04/2024).

Anggota Polres Sumenep yang dicopot itu, Bripka W bertugas di Satsamapta yang diputuskan terbukti mentelantarkan keluarganya.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro memimpin upacara PTDH. Hadir pejabat utama, Kapolsek jajaran Polres Sumenep, anggota Polri dan ASN Polres Sumenep.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro menjelaskan, upacara PTDH itu diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Bripka W tidak hadir dalam upacara PTDH.

Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/151/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, Bripka W melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo pasal 11 huruf c dan atau pasal 11 huruf d perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan atau pasal 13 huruf (f) Perpol Nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara, Wakapolres Sumenep yang membacakan sambutannya Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri menyampaikan, upacara PTDH terhadap satu orang anggota Polri Polres Sumenep merupakan penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Disisi lain merupakan kebijakan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri. Hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri.

“Baru saja berlalu dari pandangan kita semua, pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat “IN ABSENTIA” terhadap satu orang anggota Polri Polres Sumenep atas nama Bripka W, dengan demikian secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat,” katanya.

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri dalam melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-udangan hukum yang ada, peritiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep,” ujarnya.

Oleh karena itu pada momentum yang baik ini, selaku pimpinan Polres Sumenep mengajak saudara untuk sama-sama mengevaluasi terhadap kinerja, prilaku dan tutur kata kita selama ini, apakah sudah sesuai dengan ketentuan serta harapan pimpinan dan masyarakat, yang senantiasa mendambagakan sosok anggota Polri yang memahami serta melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat dengan baik.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.