Terlibat Kasus Korupsi, ASN di Sumenep Dipecat

Avatar of PortalMadura.Com
Ilustrasi Korupsi staf ahli Bupati Pamekasan
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai melanggar kode etik. Bahkan, tindakan tegas itu berupa pemecatan terhadap tiga ASN indisipliner itu.

“Sejak awal 2018 hingga sekarang, sudah ada 12 ASN yang kami beri sanksi dan tiga orang di antaranya dipecat,” kata , M. Idris, Kamis (13/9/2018).

Ia menyampaikan, ASN yang disanksi pemecatan itu lantaran terlibat kasus tindak pidana korupsi. Selain terlibat kasus korupsi, belasan ASN lainnya juga tidak masuk kerja karena problem yang dihadapi serta masalah rumah tangga.

“Kami tidak setengah hati dalam penegakan tata tertib ASN. Siapapun yang tidak disiplin atau acuh terhadap aturan, mereka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, pemerintah daerah tetap konsisten menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Saat ini terdapat 20 kasus indisipliner dan persoalan rumah tangga ASN sedang diproses,” imbuhnya. (Arifin/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.