THR ASN Cair, Bagaimana THR Guru Honorer 2023?

Avatar of PortalMadura.com
THR ASN Cair, Bagaimana THR Guru Honorer 2023
THR ASN Cair, Bagaimana THR Guru Honorer 2023

Tunjangan Hari Raya () untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah mulai dicairkan pada hari ini. Menurut data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan pada pukul 16.00 WIB, THR tersebut telah disalurkan kepada 147.559 pegawai ASN pemerintah pusat, dengan total anggaran sebesar Rp 613,4 miliar.

Sebanyak 14,9% dari 7.876 satuan kerja (satker) pada 44 Kementerian/Lembaga sudah menerima pembayaran THR. Namun, hingga saat ini, belum terdapat realisasi pembayaran THR untuk ASN daerah.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, THR PNS dan ASN pada tahun ini dianggarkan sebesar Rp 38,9 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 11,7 triliun untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI, dan Polri, serta Rp 17,4 triliun diperuntukkan bagi ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru yang menerima tunjangan profesi.

2023

Sayangnya tenaga honorer termasuk tidak termasuk dalam kategori penerima THR dari pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas. Menurutnya, THR hanya diberikan kepada pegawai yang digaji oleh pemerintah daerah (Pemda) atau ASN Pemda dan digaji APBN.

“Honorer tidak (dapat THR), yang diatur kan ASN,” ujar Menpan RB.

Ia menjelaskan, yang berhak mendapatkan THR adalah pegawai yang digaji oleh pemerintah daerah (Pemda) atau ASN Pemda dan digaji APBN.

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja, sekarang dapat menerima tunjangan profesi sebesar 50 persen.

Oleh karena itu, guru-guru di daerah yang berstatus sebagai PNS dan PPPK akan mendapatkan THR yang terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, ditambah dengan 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Namun, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja, sekarang bisa terima tunjangan profesi sebesar 50 persen.

Artinya, bagi guru-guru di daerah yang berstatus sebagai PNS dan PPPK akan mendapat THR.

Dengan rincian gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok ditambah 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.