Tidak Bayar THR, SPSI Minta Perusahaan Dilaporkan

Avatar of PortalMadura.Com
Tidak Bayar THR, SPSI Minta Perusahaan Dilaporkan
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur meminta karyawan melaporkan perusahaannya yang tidak membayar tunjangan hari raya () yang telah menjadi haknya.

Ketua SPSI Kabupaten Pamekasan, Ahmad Budi Heriyanto mengatakan, sesuai peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, buruh berhak memperoleh THR sebesar satu kali gaji bagi mereka yang telah menjalani masa kerja selama satu tahun.

“Kalau tidak mendapat THR yang menjadi kewajiban , silahkan leporkan kepada kami atau kepada dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan,” pintanya, Kamis (23/6/2016).

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, belum ada karyawan yang melaporkan perusahaannya lantaran tidak membayar THR tersebut. Dia tidak bisa memastikan apakah tidak adanya laporan karena perusahaan sudah membayar THR atau karena buruh takut untuk melaporkannya.

“Kalau ada laporan kepada kami atau Dinsosnakertrans, pasti akan ditindaklanjuti. Karena THR itu sudah menjadi hak buruh atau karyawan,” tegasnya.

Menurutnya, yang perlu diketahui oleh para pengusaha, perusahaan yang lambat dalam membayar THR akan disanksi sebesar 5 persen. Apalagi tidak membayar THR sama sekali, sehingga hal ini harus menjadi perhatian pemilik modal. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.