Tingkat Penularan Covid-19 Jawa-Bali Masih Level 4

Avatar of PortalMadura.com
Tingkat Penularan Covid-19 Jawa-Bali Masih Level 4
Ilustrasi (Suara.com)

PortalMadura.Com – Kementerian Kesehatan menyatakan situasi penularan di Pulau Jawa dan Bali masih berada pada level 4, yang berarti level transmisi virus sangat tinggi.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di dua pulau ini sejak 3 Juli 2021 untuk merespons lonjakan kasus.

“Pada tingkat provinsi belum ada perubahan level situasi pandemi. Seluruh provinsi di Jawa-Bali masih ada pada situasi level 4,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi melalui konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Nadia juga menuturkan angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) isolasi dan ICU Covid-19 di Yogyakarta, Banten, Jakarta, dan Jawa Timur masih di atas 80 persen.

Meski demikian, Nadia menuturkan BOR di Jakarta telah menurun apabila dibandingkan dengan pekan lalu yang mencapai 92 persen seiring terus ditambahnya tempat tidur isolasi dan ICU untuk penanganan Covid-19.

Kementerian Kesehatan juga mencatat ada peningkatan BOR di Bali, meski angkanya masih di bawah 80 persen hingga Rabu.

Pemerintah sejauh ini juga telah menambah sebanyak 45 ribu tempat tidur perawatan di Indonesia sejak 17 Mei 2021 untuk menghadapi lonjakan kasus akibat varian Delta.

“Sangat memungkinkan (tempat tidur isolasi dan intensif) ditambah lagi mengingat eskalasi kebutuhan di lapangan,” ujar Nadia.

Sementara itu, angka tes Covid-19 di daerah-daerah yang menerapkan cenderung menurun pada tiga hari, sedangkan persentase kasus positif masih tinggi.

Nadia menuturkan pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas tes untuk mengidentifikasi kasus-kasus positif di tengah masyarakat dan memutus rantai penularan.

Indonesia sejauh ini telah melaporkan 2,98 juta kasus positif Covid-19 dengan angka kematian sebanyak 77.583.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan akan melonggarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 apabila tren kasus menurun.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.