PortalMadura.Com, Sumenep – Anggota Intel Kodim 0827/Sumenep, Madura, Jawa Timur, menindaklanjuti adanya informasi kepemilikan Senjata Api (Senpi) oleh warga sipil di wilayah hukum Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura.
Namun hasilnya justru menemukan Barang Bukti (BB) dua poket sabu di samping halaman rumah Wlly Yanto (37), warga Dusun Daja, Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
“Pemilik rumah jadi tersangka kepemilikan sabu dan sudah diserahkan ke Polres Sumenep,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (7/6/2020).
Awalnya, kata Widiarti, salah seorang anggota Intel Kodim 0827/Sumenep hendak menyelidiki informasi soal kepemilikan senjata api.
Untuk memastikan kebenarannya, rumah tersangka didatangi dan dilakukan penggeledahan.
Malah petugas mendapati barang bukti berupa dua poket sabu masing-masing memiliki berat ± 1,16 gram dan 1,28 gram. Berat keseluruhan ± 2,44 gram.
Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah dompet kecil warna hitam di samping rumah tersangka dengan ditutupi batu. Di dalam dompet juga terdapat uang sebesar Rp 950 ribu yang diduga hasil transaksi sabu.
“Kasus ini masih didalami lebih lanjut,” terangnya.
Atas kepemilikan sabu, tersangka Wlly Yanto yang hanya lulusan sekolah dasar ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)