PortalMadura.Com – Presiden Donald Trump resmi melarang pengembangan mata uang digital bank sentral (CBDC) melalui perintah eksekutif yang bertujuan memperkuat dominasi AS dalam teknologi keuangan digital. Kebijakan ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan investor kripto, terutama terkait dampaknya terhadap XRP dan RLUSD. Namun, larangan ini hanya berlaku bagi CBDC yang dikembangkan oleh bank sentral, sehingga tidak mempengaruhi aset digital yang diterbitkan oleh entitas swasta.
XRP dan RLUSD tetap dapat beroperasi tanpa hambatan karena keduanya tidak termasuk dalam kategori CBDC. XRP berjalan di jaringan terdesentralisasi melalui XRP Ledger (XRPL), sementara RLUSD adalah stablecoin berbasis dolar AS yang didukung oleh aset fisik seperti deposito dan obligasi pemerintah. Dengan sifatnya yang independen, kedua aset ini tidak terikat oleh regulasi yang ditujukan untuk CBDC.
Keputusan ini justru mempertegas perbedaan antara aset digital terdesentralisasi dan mata uang digital yang dikendalikan oleh pemerintah. XRP tetap menjadi pilihan utama dalam transaksi lintas batas berkat teknologinya yang efisien, sedangkan RLUSD tetap stabil karena dukungan aset fisiknya. Kebijakan ini tidak memberikan dampak langsung terhadap harga atau penggunaan kedua aset tersebut dalam ekosistem kripto.
Dengan adanya larangan ini, para pengguna XRP dan RLUSD tidak perlu khawatir karena aktivitas perdagangan dan transaksi tetap berjalan normal. Langkah ini juga memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai regulasi aset digital, sehingga investor dapat lebih memahami batasan serta peluang dalam ekosistem kripto. Namun, seperti halnya investasi lainnya, pengguna tetap perlu melakukan riset mandiri dan memahami risiko yang ada sebelum bertransaksi.