PortalMadura.Com, Sumenep – DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, menginisiasi regulasi perlindungan hukum terhadap warga miskin.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Abrori menyampaikan, keinginan tersebut sebenarnya sudah lama, namun baru terealisasi tahun 2019.
“Regulasinya akan diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah tentang perlindungan hukum bagi warga miskin,” terangnya, Senin (22/7/2019).
Keberadaan regulasi bagi warga miskin dinilainya sangat dibutuhkan. Selama ini, banyak warga kurang mampu yang tersandung hukum kurang mendapat perhatian dari pemerintah.
Untuk merampungkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, pihaknya sudah membangun kerja sama dengan salah satu perguruan tinggi untuk kajian akademiknya.
Dengan regulasi ini, pemerintah akan lebih maksimal hadir untuk bantuan hukum bagi warga miskin. “Jadi, pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari kasus hukum yang dialami,” tandasnya.
Politisi PKB Sumenep ini berharap dengan adanya regulasi maka tidak ada lagi warga miskin yang tidak mendapat keadilan hukum.
“Warga miskin wajib mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan warga lainnya,” pungkasnya.(*)