Ucapan Selamat Tahun Baru Masehi, Bagaimana Hukumnya?

Avatar of PortalMadura.com
Ucapan Selamat Tahun Baru Masehi, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Momen pergantian tahun baru memang terasa begitu istimewa. Tidak heran, ada banyak macam perayaan yang disediakan untuk menyambutnya. Mulai dari adanya kembang api, terompet dan berbagai ucapan selamat tahun baru.

Tradisi ini memang kerap dilakukan sebagai bentuk saling memeriahkan momen pergantian tahun. Tapi, bagaimana Islam memandang hal ini?. Apakah mengucapkan selamat tahun baru diperbolehkan atau justru melanggar hukum syariat?.

Ternyata, menurut Komisi Fatwa Arab Saudi, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al'Ilmiyyah wal Ifta' para muslim tidak diperbolehkan mengucapkan selamat Tahun Baru Masehi.

“Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru' (tidak disyari'atkan)”.

Demikian mengenai hukum mengucapkan selamat tahun baru. Semoga informasi ini bermanfaat. Wallahu A'lam. (dream.co.id/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.