Ukur Ulang Sengketa 21 Hektar Lahan Garam Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
Ukur Ulang Sengketa 21 Hektar Lahan Garam Pamekasan
Lahan garam Pamekasan (Foto. Hasibuddin)

PortalMadura.Com, seluas 21 hektar yang selama ini jadi sengketa di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dilakukan pengukuran ulang.

Pengukuran ini hasil kesepakatan kedua belah pihak antara Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Madura dengan warga yang memiliki sertifikat. Pengukuran ulang lahan sengketa ini dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan disaksikan langsung aparat keamanan setempat.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengatakan, pihaknya sengaja mengambil langkah tersebut karena mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa tidak menemukan keputusan. Kedua belah pihak sama-sama menunjukan bukti kuat kepemilikan lahan.

“Pihak Perhutani tetap bersikukuh kalau lahan tersebut merupakan aset negara berdasarkan keputusan SKB dari Dirjen Agraria. Sedangkan pemilik sertifikat juga mempunyai bukti kuat kalau lahan tersebut adalah hak pribadi berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh badan pertanahan,” terang Teguh, Kamis (19/7/2018).

Menurut Teguh, mendapatkan limpahan kasus sengketa pasca pemilik sertifikat melaporkan ke Polda Jatim pada Oktober 2017. Untuk itu, pihaknya berupaya agar kasus sengketa tersebut bisa segera usai.

“Dari itu, kami melakukan peninjauan apakah lahan sengketa seluas 21 Ha ini betul-betul tumpang tindih atau tidak, sehingga pasca pengukuran nanti akan ditemukan titik terang terkait sengketa lahan,” paparnya.

Pihaknya meminta pasca proses pengukuran selesai, kedua belah pihak bisa kembali melakukan mediasi untuk kemudian diputuskan apakah tanah tersebut merupakan aset negara berdasarkan klaim dari KPH Perhutani Madura atau justru malah merupakan hak milik pribadi berdasarkan sertifikat yang dimiliki warga.

“Nanti kita ketahui keputusanya setelah ada mediasi akhir,” pungkasnya.(Hasibuddin/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.