Umat Islam, Ini 2 Macam Zakat yang Wajib Ditunaikan

Avatar of PortalMadura.Com
Umat Islam, Ini 2 Macam Zakat yang Wajib Ditunaikan
ilustrasi

PortalMadura.Com – Zakat yaitu harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya seperti fakir miskin dan sebagainya. Selain itu, zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi unsur terpenting dalam menegakkan syariat islam.

Ternyata zakat terbagi menjadi dua macam yakni zakat Fitrah dan zakat Maal. Begini penjelasan mengenai dua macam zakat tersebut:

Zakat Fitrah
Zakat fitrah yaitu zakat yang wajib dibayarkan satu kali dalam satu tahun bagi para muslim menjelang hari raya idul Fitri atau pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah itu dapat dibayar setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras yang merupakan makanan pokok di Indonesia.

Zakat Maal
Zakat maal atau zakat harta benda, telah diwajibkan oleh Alloh SWT sejak permulaan Islam, sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Sehingga tidak heran jika ibadah zakat ini menjadi perhatian umat Islam, sampai-sampai diturunkan pada masa awal islam dan diperkenalkan kepada dunia. Karena didalam islam, urusan tolong menolong dan kepedulian sosial merupakan hal yang sangat penting dalam rangka membangun peradaban sosial bermasyarakat Islami yang berada didalam naungan Allah SWT sang pengatur rezeki.

Zakat maal ini terdiri dari beberapa macam, yaitu: zakat emas/perak/uang, zakat ziro’ah, zakat ma’adin, zakat rikaz, zakat tijaroh.

1. Zakat Uang, Emas, dan Perak
Emas dan perak yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan zakatnya. Dalilnya yaitu surat At-Taubah ayat 34-35 yang artinya: “Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, peringatkanlah mereka tentang azab yang pedih. Pada hari emas dan perak dipanaskan dalam api neraka, lalu dibakar dengannya dahi-dahi mereka, rusuk-rusuk, dan punggung, maka dikatakan kepada mereka, “Inilah kekayaan yang kalian timbun dahulu, rasakanlah oleh kalian kekayaan yang kalian simpan itu”. (Q.S. At-Taubah ayat 34-35)

2. Zakat Ma’adin (Barang Galian)
Yang dimaksud ma’adin (barang galian) yaitu segala yang dikeluarkan dari bumi yang berharga seperti timah, besi, emas, perak, dan sebagainya. Adapula yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ma’adin itu ialah segala sesuatu yang dikeluakan (didapatkan) oleh seseorang dari laut atau darat (bumi), selain tumbuh-tumbuhan dan makhluk bernyawa.
Zakat ma’adin dikeluarkan setiap mendapatkannya tanpa nishab, kadar zakatnya adalah 2,5%.
Perhatikan dalil dibawah ini: “Bahwa rasulullah SAW telah menyerahkan ma’adin qabaliyah kepada Bilal bin Al-Harts Al-Muzanny, ma’adin itu hingga kini tidak diambil darinya, melainkan zakat saja.” (H.R. Abu Daud dan Malik)

3. Zakat Binatang Ternak
Yang dimaksud binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu apa yang didalam bahasa arab disebut Al-An’am, yakni binatang yang diambil manfaatnya. Binatang-binatang tersebut yaitu unta, kambing atau biri-biri, sapi, kerbau.

“Setiap unta yang digembalakan, zakatnya setiap 40 ekor yaitu seekor anak unta betina yang selesai menyusu”. (H.R. Ahmad, Nasa’i, Abu Dawud)

…Dan pada kambing yang digembalakan, bila ada 40 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika hanya punya 39 ekor, maka tidak terkena kewajiban zakat”. (H.R. Abu Daud)

Zakat ternak ini dikeluarkan setiap tahun dan apabila telah mencapai nishab.

4. Zakat Tijaroh
Ketentuan zakat ini yaitu tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitung dari barang yang terjual sebesar 2,5%.
Adapun waktu pembayaran zakatnya, bisa ditangguhkan hingga satu tahun, atau dibayarkan secara periodik (bulanan, triwulan, atau semester) setiap setelah belanja, atau setelah diketahui barang yang sudah laku terjual. Zakat yang dikeluarkan bisa berupa barang dagangan atau uang seharga barang tersebut.

Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli itu selalu dihadiri (disertai) kemaksiatan dan sumpah oleh karena itu kamu wajib mengimbanginya dengan sedekah (zakat)”, (H.R. Ahmad)

“Adalah Rasulullah SAW menyuruh kamui mengeluarkan zakat dari apa yang telah disediakan untuk dijual”. (H.R. Abu Dawud)

5. Zakat Rikaz (Harta Temuan/Harta Karun)
Yang dimaksud rikaz yaitu harta (barang temuan) yang sering dikenal dengan istilah harta karun. Tidak ada nishab dan haul, besar zakatnya 20%.

Perhatikan dalil berikut: “Sesungguhnya Nabi SAW bersabda mengenai harta kanzun (simpanan lama) yang didapatkan seseorang ditempat yang tidak didiami orang: Jika engkau dapatkan harta itu ditempat yang didiami orang, hendaklah engkau beritahukan, dan jika engkau dapatkan harta itu ditempat yang tidak didiami orang, maka disitulah wajib zakat, dan pada harta rikaz, (zakatnya) 1/5”. (H.R. Ibnu Majah)

Maksud dari hadis diatas yaitu barang siapa yang mendapatkan dalam suatu penggalian harta simpanan orang bahari atau menemukannya di suatu desa yang tidak didiami orang, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 1/5 atau 20%.
Zakat rikaz dikeluarkan oleh penemunya sekali saja, ketika ia menemukan rikaz tersebut.

6. Zakat Ziro’ah (Pertanian/Hasil Bumi)
Hasil bumi wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada dua macam, yaitu:
Pertama, jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnya adalah 10%.
Kedua, jika pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya adalah 5%. (ummi-online.com/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.