Umat Islam, Ini Hukum Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Saat Silaturahmi

Avatar of PortalMadura.com
Umat Islam, Ini Hukum Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Saat Silaturahmi
ilustrasi

PortalMadura.Com – Mayoritas umat Islam di Indonesia menjadikan perayaan Idul Fitri sebagai ajang bersilaturahmi. Dengan tradisi ini, sesama umat muslim bisa saling meminta maaf atas kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja.

Biasanya, ketika akan dibarengi dengan berjabat tangan, baik sesama jenis maupun dengan . Namun, apakah ada dalil Alquran dan hadis tentang larangan berjabat tangan dengan lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya?.

Menanggapi pertanyaan seperti ini, telah dijelaskan oleh Ahli Tafsir Alquran Indonesia, M Quraish Shihab, dalam bukunya yang berjudul “M. Quraish Shihab Menjawab-1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui”. Menurut dia, berjabat tangan antara pria dan wanita yang bukan mahram merupakan salah satu bentuk persentuhan antara kedua jenis kelamin ini.

“Ulama berbeda pendapat menyangkut masalah ini. Ada yang membolehkan secara mutlak, ada juga yang membolehkan dengan syarat, dan tidak jarang pula yang melarang secara mutlak,” tulis M Quraish.

Perbedaan pendapat tersebut dikarenakan tidak adanya suatu keterangan yang tegas dan jelas untuk dijadikan dalil. Imam al-Qurtuhubi dalam tafsirnya tentang “Surah Al Mumtahanah ayat 12” mengemukakan, beberapa riwayat tentang jabat tangan pria dan wanita.

Aisyah r.a, menyatakan: “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita (yang bukan mahramnya) sama sekali, tetapi beliau membaiat mereka dengan ucapan” (HR. Muslim).

Dengan demikian, riwayat ini melarang berjabat tangan. Ulama yang membolehkan jabat tangan berpendapat sikap Rasulullah tidak berjabat tangan itu bukan menunjukkan keharamannya, tetapi kehati-hatian dan pengajaran bagi umat.

“Pada hakikatnya, bagi kita di Indonesia, merapatkan kedua telapak tangan sambil menghormati lawan jenis yang ditemui merupakan cara yang dapat ditempuh bagi mereka yang menilai berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram merupakan larangan agama,” ujar Quraish. Wallahu A'lam. (republika.co.id/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.