Umat Muslim, Ini 3 Kondisi yang Membolehkan Kita Membatalkan Salat

Avatar of PortalMadura.Com
Umat Muslim, Ini 3 Kondisi yang Membolehkan Kita Membatalkan Salat
ilustrasi

PortalMadura.Com – Keadaan denting atau darurat dapat terjadi dimana saja, kapan saja, dan dalam keadaan apapun tak terkecuali saat kita melaksanakan ibadah, misalnya saja saat .

Ulama sepakat bahwa ketika kita sudah memulai melaksanakan salat wajib, maka kita harus menuntaskan salat tersebut hingga selesai. Kita tidak diperbolehkan membatalkan salat wajib tanpa adanya uzur yang dibenarkan secara syar'i. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an surah Muhammad ayat 33;

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu.”

Namun demikian, jika ada uzur yang dibenarkan secara syar'i, maka kita dibolehkan untuk membatalkan salat wajib. Bahkan dalam kondisi tertentu, kita wajib membatalkan salat tersebut. Berikut beberapa kondisi yang membolehkan membatalkan salat wajib.

Pertama, khawatir terhadap keselamatan diri sendiri. Apabila keselamatan kita terancam jika melanjutkan salat, maka kita diperbolehkan membatalkan salat tersebut dalam rangka untuk menyelematkan diri kita. Misalnya karena ada gempa bumi atau lainnya yang bisa membahayakan diri kita.

Kedua, untuk menyelematkan orang lain. Sebagaimana menyelamatkan diri sendiri, menyelematkan orang lain juga termasuk kondisi yang membolehkan untuk membatalkan salat. Bahkan menurut Imam Izzuddin bin Abdis Salam, menyelematkan diri sendiri atau orang lain lebih utama dibanding melanjutkan salat. Misalnya, pada saat salat kita melihat anak kecil yang mengambil pisau yang bisa membahayakan anak kecil tersebut, maka kita boleh membatalkan salat guna menyelematkan anak kecil tersebut.

Ketiga, khawatir terhadap keselamatan harta berharga. Misalnya, pada saat kita melaksanakan salat tiba-tiba hp kita hendak diambil pencuri, maka kita boleh membatalkan salat dan menyelamatkan hp tersebut dari tangan pencuri.

Itulah situasi tertentu yang memperbolehkan kita memnbatalkan salat wajib. Jadi jangan sembarangan membatalkan ya, karena semua ada aturannya. Jangan hanya ada pesan masuk di ponselmu kemudian salat kita dibatalkan. Maka itu termasuk perbuatan yang dilarang. Semoga bermanfaat, Mohon maaf apabila ada kekurangan. (islami.co/Anek)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.